"(Kami) memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: Jessica Iskandar Laporkan Kasus Penipuan, Niat Bisnis Malah Rugi Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sudah mengkonfirmasi selesainya sidang PK terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno.
"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Kendati demikian, Ramadhan dalam keterangan lalu belum bisa menjelaskan detail hasil putusan sidang putusan etik AKBP Brotoseno.***