"Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," ujarnya.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar," ujarnya.
Shandy Purnamasari melanjutkan, vonis pengadilan ini akan dibawa ke tingkat kasasi untuk proses naik banding. Ia tidak merasa puas dengan putusan majelis hakim PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan penggugat dan menjatuhi hukuman ganti rugi Rp37,9 miliar ke MS Glow.***