Baca Juga: Tayang Perdana Kemarin Malam, Drama D.O. EXO 'Bad Prosecutor' Tunjukan Rating Kuat
Melihat barang bukti yang sudah cukup lengkap, polisi memperhitungkan kemungkinan status hukum Rizky Billar naik menjadi tersangka.
Berdasarkan Pasal 184 KUHP, dua alat bukti yang sah seperti hasil visum dan keterangan saksi, sudah cukup untuk bisa menetapkan status seseorang dalam suatu perkara menjadi tersangka.
"Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka). Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ucap Endra Zulpan.
Hal ini lantaran polisi khawatir Rizky Billar bakal merusak atau menghilangkan barang buti.
"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ujar Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Kendati demikian Endra Zulpan belum bisa memastikan apakah Rizky Billar langsung dipenjara hari ini atau tidak.