Sebelum Jalani Sidang Tuntutan, Dwi Sasono Ajak Istri Nostalgia Masa SMU

- 24 September 2020, 08:00 WIB
Widi Mulia dampingi Dwi Sasono jalani Sidang Tuntutan secara online
Widi Mulia dampingi Dwi Sasono jalani Sidang Tuntutan secara online /Widi Mulia Instagram

Klikseleb-Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono kembali dilanjutkan pada Rabu 23 September 2020

Menariknya, sebelum sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dwi Sasono dan istrinya Widi Mulia sempat berfoto dan bernostalgia ke jaman keduanya duduk di bangku SMU.

"Sidang ke 4 sekaligus nostalgia waktu di ruangan UKS dan ruangan BP jaman SMA! Terima kasih pak pengacara yang semakin lihai mengambil foto kami berdua," tulis Widi Mulia di akun Instagram pada Rabu 23 September 2020.



Ya, Dwi Sasono terlihat menjalani sidang tuntutan secara online dari salah satu ruangan di area RSKO Cibubur, Jakarta timur. Sang istri Widi Mulia tampak mendampingi dan mengikuti jalannya sidang.

Dikutip Klikseleb dari Antara, Dwi Sasono dituntut JPU yakni sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Heboh Video Borgol Warga Tak Bermasker, Pihak Satpol PP Ngaku Hanya Bercanda

"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Donny M Sani selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 September 2020.



Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy ajukan pledoi atau nota pembelaan.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu pertimbangannya adalah hasil asesmen terhadap kliennya.

Baca Juga: Narapidana Lapas 1 Tangerang Kabur Bak Film Action, Kemenkumham Periksa 5 Petugas

"Hasil asesmennya itu menyatakan tiga sampai enam bulan (rehabilitasi), bukan sembilan bulan. Sebenarnya kami sepakat 127 dikenakan kami sepakat, tapi kadar dari hukumannya yang kami kurang sepakat," ujar Aris.

Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.**

Editor: Momska Anna

Sumber: ANTARA Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x