Demi Menangkal Virus Corona di Kota Palu, Pasha Harus Tega!

- 30 September 2020, 08:57 WIB
Pasha pimpin rapat pencegahan Covid-19
Pasha pimpin rapat pencegahan Covid-19 /Humas Pemkot Palu

Klikseleb.com - Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu membuat peraturan baru untuk menangkan virus corona.

Peraturan tersebut dicetuskan empat hari setelah Pasha menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu.

Kata Pasha, siapa saja yang masuk Kota Palu harus membawa hasil rapid test negatif covid-19.

Baca Juga: Bikin Mupeng! Isyana Sarasvati Beli Vesta Seharga Rp150 Juta, Begini Penampakannya

Baca Juga: HARI INI! Film Pengkhianatan G30S PKI Disiarkan oleh TV One, Temukan Linknya Disini


Seperti dalam artikel berjudul "4 Hari Menjabat Wali Kota, Pasha Buat Gebrakan Untuk Tangkal Covid-19" yang dimuat di laman iNSulteng.com, kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Oktober 2020 di semua pintu masuk ke Kota Palu.

“Bagi pelaku perjalanan antar kabupaten se-Sulteng wajib membawa hasil rapid test yang baru dan hanya berlaku lima hari,” demikian ditegaskan Pasha pada rapat yang dilaksanakan di rumah jabatan Wali Kota Palu Jalan Balai Kota Senin malam 28 September 2020.

Pasha mengatakan, jika pelaku perjalanan tidak membawa hasil rapid test maka di pintu penjagaan masuk Palu akan langsung dirapid test.

Sementara pelaku perjalanan dari provinsi lain wajib menyertakan hasil swab yang baru maupun rapid test yang baru.

“Jika tidak membawa maka langsung diminta berbalik arah dan tak diizinkan masuk ke wilayah Kota Palu,” tegas Pasha.

Baca Juga: Flora Shafiq JKT48 Positif Corona, Gejala Demam Pusing Hingga Penciuman Hilang


Sigit menekankan, semua tempat usaha dan tempat umum serta tempat ibadah dan pesta pernikahan tetap berjalan.

Namun harus ada izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palu dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sigit mengingatkan kembali agar pelaku perjalanan atau warga yang positif covid-19 tidak boleh isolasi mandiri, namun harus menjalani perawatan di pondok perawatan Asrama Haji dan Pondok Perawatan Pantoloan atau dirawat di Rumah Sakit yang sudah ditunjuk.

“Termasuk di rumah sakit swasta juga telah bersedia menyiapkan ruang khusus perawatan pasien covid-19 dan dua tempat lainnya yakni di LPMP Sulteng dan Badan Diklat Provinsi Sulteng,” jelasnya.

Baca Juga: Status Hubungan Masih Dirahasiakan, Ternyata Begini Cara Sule Memperlakukan Nathalie Holscher

Sigit juga menyampaikan, sebelum penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, sosialisasi akan dilakukan secara masif agar warga teredukasi.

“Jika semua upaya telah dilakukan maka penerapan sanksi layak dilaksanakan,” tegas Sigit.

Untuk penerapan Perwali No.19 tahun 2020 tentang disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, dia meminta semua pihak dalam tim terus berkoordinasi.***

Editor: Vina

Sumber: iNsulteng.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x