Lucinta Luna Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara, Abash Setia Mendampingi

- 30 September 2020, 17:05 WIB
Kebersamaan Lucinta Luna dan Abash
Kebersamaan Lucinta Luna dan Abash /Instagram @lucintaluna

Klikseleb-Lucinta Luna menangis mendengar hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas 
kasus penyalahgunakan narkoba.

Lucinta Luna berlinang air mata mengikuti sidang putusan dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur atas kasus narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Dituntut JPU 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Nangis-Nangis di Persidangan

Beruntung, sang kekasih Abash setia menemani Lucinta Luna saat mendengar
Vonis dijatuhkan ketua Majelis Hakim Eko Aryanto hari ini, 30 September 2020 dalam sidang yang digelar secara jarak jauh itu.

Meskipun sedih, namun Lucinta luna pasrah menerima putusan Hakin dan tidak mengajukan banding.

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna pada sidang vonis jarak jauh dikutip
dari Berita DIY dalam artikel berjudul Lucinta Luna Tidak Banding Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Narkoba, Abash Setia pada Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Heboh Al Ghazali Posting Video Kursi Kosong Terawan, Diledek Artis Kok Politik

Lucinta Luna akan menjalani hukuman dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani selama ini.

Sebelumnya, pemilik nama asli Ayluna Putri ini dituntut hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kuurngan.

Ia melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Pada sidang  vonis ini, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Baca Juga: Flora Shafiq JKT48 Positif Corona, Gejala Demam Pusing Hingga Penciuman Hilang

Majelis hakim juga menganggap Lucinta Luna yang merupakan seorang artis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal ini juga yang memberatkan hukumannya.
Sedangkan yang meringankan hukumannya adalah dirinya masih muda dan belum pernah dipidana.

Lucinta Luna ditangkap setelah digeledah di apartemennya dan ditemukan narkoba jenis ekstasi. Ia mengaku mendapatkan barang haram ini dari temannya saat berlibur ke Bali Februari 2020 lalu.

Ia juga mengaku memiliki barang tersebut dan sudah mengonsumsi selama sebulan.***

Editor: Momska Anna

Sumber: ANTARA Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x