Hotman Paris Menyampaikan Kekhawatirannya Perihal Omnibus Law Pada Menteri Ketenagakerjaan dan DPR

- 12 Oktober 2020, 10:45 WIB
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea. /Instagram hotmanparisofficial

Klikseleb.com- Pengacara Hotman Paris Hutapea tidak asing lagi dalam perhatiannya pada berbagai kebijakan pemerintah dan terhadap kondisi negeri ini.

Beberapa hari lalu, pengacara kondang ini juga menyatakan sedang memberi perhatian kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Pada dasarnya Hotman Paris Hutapea ingin mengungkap pembelaannya terhadap kaum buruh.

Berdasarkan akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu, 10 Oktober 2020, Hotman Paris menyoroti soal pesangon bagi buruh yang disebutnya sulit untuk diatasi.

Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hotman Paris ingin menyampaikan pendapatnya ini pada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan kepada DPR.

Hotman Paris mengatakan di postingan Instagramnya tersebut, "Saran kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI yang terhormat."

"Terlepas setuju atau tidak Omnibus Law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang,” ujar Hotman.

Kekhawatiran Hotman Paris adalah buruh yang biasanya gajinya realtif tidak besar, sekitar 5 juta rupiah, akan kesulitan membayar pengacara jika kasus dilanjutkan ke pengadilan.

Hotman mengatakan, buruh akan kesulitan membayar pengacara jika kasus dilanjutkan ke pengadilan.

"Sementara dia tidak mampu membayar pengacara. Dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja)," ujarnya.

Hotman Paris menambahkan, "Depnaker tidak punya power, hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan.”

Hal tersebut dirasa Hotman Paris perlu dirumuskan dan diatur, agar tidak merugikan buruh, dimana bisa jadi harga bayar pengacara akan lebih besar dari uang pesangon

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," lanjut pengacara senior ini.

Ia menambahkan "Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di pengadilan. Jadi ubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh.”

Pada intinya perlu ada penyederhanaan dan kejelasan proses bagi buruh berkaitan dengan pesangon.

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah