Menangis Bacakan Pembelaan di Depan Hakim, Vanessa Angel : Saya sangat Sedih!

- 26 Oktober 2020, 22:01 WIB
Vanessa Angel Menangis Bacakan Pledoi
Vanessa Angel Menangis Bacakan Pledoi /Foto : ANTARA

Klikseleb.com - Sidang lanjutan kasus psikotropika yang menjerat Vanessa Angek kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Oktober 2020.

Bacakan pembelaan di depan Majelis Hakim, Vanessa Angel langsung menangis. Suaranya bergetar berusaha menahan tangis karena sedih kembali tersandung kasus hukum.

Baca Juga: Akur Pose Berdua, Begini Momen Pertemuan Istri Pertama Kiwil dengan Venti Figianti

"Saya sangat sedih dengan kasus hukum yang saya hadapi," ucap Vanessa Angel menangis seperti dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Dengan Suara Parau, Vanessa Angel Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seringan Mungkin: Anak Baru Tiga Bulan

Mendengar sang istri menangis di persidangan. Tangis suami Vanessa, Febri Ardiansyah (Bibi) juga pecah di ruang sidang.

Baca Juga: Kiwil Akhirnya Pertemukan Istri Pertama dengan Venti Figianti, Resmi Poligami Lagi?

Dalam pembelaannya, Vanessa Angel meminta hakim memikirkan nasib anaknya yang diajukan di sidang lanjutan kasus psikotropika. Sebab, putranya Gala Sky hingga saat ini masih butuh asupan ASI.

“Anak saya baru berumur tiga bulan,” ujar Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa Angel lantas memohon pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan mungkin. Andai bisa, istri Bibi Ardiansyah menghendaki dirinya tidak perlu masuk penjara.

Baca Juga: Sebulan Jadian, Dul Jaelani dan Tissa Biani 'Gladi Resik' Pernikahan

“Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak,” kata Vanessa Angel.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah terbukti atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkan dengan resep dokter kadaluarsa.

Vanessa melanggar UU pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika junto peraturan mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika
 dalam UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.***

Editor: Momska Anna

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x