Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Harusnya Bebas

- 4 November 2020, 10:29 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

Baca Juga: Trending Topic, Dalang Kondang Asal Yogyakarta Ki Seno Nugroho Meninggal Dunia

Baca Juga: Audi Marissa Dituduh Hamil di Luar Nikah, Dokter Buka Suara

Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan pernyataan yang diungkapkan Jerinx.

Kendati demiikian, Fadli Zon menilai bahwa apa yang telah dikatakan oleh penabuh drum SID itu masih dalam koridor kebebasan berpendapat.

"Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun sy tak setuju dg pendapatnya," tulis pendiri Fadli Zon Library tersebut.

Bahkan lebih lanjut, Jerinx juga seharusnya dibebaskan bila di negeri ini masih berdemokrasi, katanya menambahkan.

"Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi," tulis Fadli Zon.

Baca Juga: Ibnu Jamil Sudah Dekat dengan Anak dan Keluarga Ririn Ekawati, Tanda Serius Mau Menikah?

Baca Juga: Kabar Pertahankan Pernikahan Demi Bisnis, Begini Penjelasan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Di samping itu, dalam cuitannya pemegang 9 kategori anugerah dari MURI itu juga mengajak agar kembali pada semangat konstitusi tentag kebebasan menyatakan pendapat.
"Mari kembali pd semangat konstitusi ttg kebebasan menyatakan pendapat itu," tulis Fadli Zon.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah