Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

- 4 November 2020, 19:20 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

Klikseleb.com - Drummer grup musik rock Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX, tersandung kasus pencemaran nama baik institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx tersandung kasus hukum dengan IDI Bali lantaran unggahan instagramnya yang menyebut IDI sebagai "kacung" WHO.

Unggahan tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa dimana seorang ibu yang hendak melahirkan harus terhambat karena prosedur rapid test.

Baca Juga: Positif Covid-19, Melaney Ricardo Ungkap Biaya Sebulan Dirawat di Rumah Sakit

Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Harusnya Bebas

Merasa organisasinya dihina, ketua IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Jerinx tidak merasa bersalah atas unggahannya tersebut dan menganggap postinganya adalah ungkapan kekecewaan dan kritik darinya atas peristiwa yang terjadi akibat prosedur rapid test.

Kasus yang menjerat Jerinx telah masuk pada tahap persidangan, belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Jerinx.

Jerinx dituntut dengan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah