Klikseleb.com - Drummer grup musik rock Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX, tersandung kasus pencemaran nama baik institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx tersandung kasus hukum dengan IDI Bali lantaran unggahan instagramnya yang menyebut IDI sebagai "kacung" WHO.
Unggahan tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa dimana seorang ibu yang hendak melahirkan harus terhambat karena prosedur rapid test.
Baca Juga: Positif Covid-19, Melaney Ricardo Ungkap Biaya Sebulan Dirawat di Rumah Sakit
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Harusnya Bebas
Merasa organisasinya dihina, ketua IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Jerinx tidak merasa bersalah atas unggahannya tersebut dan menganggap postinganya adalah ungkapan kekecewaan dan kritik darinya atas peristiwa yang terjadi akibat prosedur rapid test.
Kasus yang menjerat Jerinx telah masuk pada tahap persidangan, belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Jerinx.
Jerinx dituntut dengan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.