RUU Minol: Ada Hukuman Bagi yang Ketahuan Minum Minuman Beralkohol, Bisa Sampai Penjara Loh!

- 12 November 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas kembali RUU Larangan Minuman Berakohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas kembali RUU Larangan Minuman Berakohol. /PIXABAY /

Klikseleb.com– Minum minuman beralkohol memang tidak baik untuk kesehatan.

Apalagi apabila di konsumsi rutin dan dalam jumlah yang banyak.

Melihat hal tersebut, pemerintah merasa perlu untuk membatasi dan melarang konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

Pada Selasa, 10 November 2020 lalu, DPR kembali mambahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Ada 21 anggota DRR yang mengusulkan RUU Minol ini, ada 18 dari fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS, dan 1 dari Fraksi Partai Gerindra.

Dilansir dari PR Depok dalam artikel berjudul “Hati-hati, Minum Minuman Beralkohol Sembarangan Kini Bisa di Penjara hingga 10 Tahun”, ada lima klasifikasi minuman beralkohol yang terancam dilarang. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Baca Juga: dr. Tirta Beberkan Bukti Chat yang Diduga Berisi Percakapan Adam Deni dan Istri Jerinx SID

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Kamis 12 November: Al Larang Andin Cek HPnya, Ada Apa? Selingkuhan?

Pertama, minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kedua kategori B , yakni minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Ketiga, minuman dengan etanol 20-55 persen yang masuk kategori C. 

Keempat adalah minuman beralkohol tradisional. Terakhir, kelima adalah minuman beralkohol campuran atau racikan.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah