Klikseleb.com - Sama seperti tahun sebelumnya, Lebaran 2021 pemerintah resmi umumkan larangan mudik.
Pertimbangan risiko penularan Covid-19, larangan mudik berlaku dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sule Disebut Baperan Karena Ogah Diroasting, Kiky Saputri: Saya Sedih dan Tidak Enak Hati
Baca Juga: Pasca Dikabarkan Menolak Diroasting Kiky Saputri, Sule Juga Pernah Dibuat Baper Shandy Aulia?
"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," lanjut Muhadjir.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.
Baca Juga: Kim Hwan Hee, Yoo Sun, dan Lee Soon Jae Siap Beradu Akting dalam Film Terbaru
Baca Juga: Sepeda Non Lipat Kini Boleh Naik ke MRT, Simak Ketentuannya Berikut Ini
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia masih belum mengalami penurunan yang signifikan.
Jika tradisi mudik tetap dilakukan, dikhawatirkan jumlah pasien positif Covid-19 tak bisa dikendalikan, sementara ketersediaan rumah sakit terbatas.
"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tandasnya.***