Klikseleb.com - Untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, ada tahapan dan persyaratan umum yang harus diperhatikan.
Tahapan dan persyaratan umum tersebut berlaku untuk semua pelamar yang akan mendaftar CPNS 2021.
Syarat umum mengenai rekrutmen CPNS 2021 ini sesuai dengan peraturan MENPAN RB 27/2021.
Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu :
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi merupakan seleksi berkas-berkas calon pelamar untuk menentukan bahwa para pelamar sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka bisa lanjut mengikuti tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Hari Pernikahan Semakin Dekat, Rizky Billar Siapkan Kejutan Ini Untuk Lesti Kejora, Romantis Banget!
Baca Juga: Beredar Video Tutorial Bercinta dengan Cumi di Tiktok, Netizen Geram: Pansos!
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD yang diujikan dalam CPNS terbagi menjadi tiga item, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TKP bertujuan untuk menguji kemampuan calon ASN dalam beradaptasi, kemampuan bekerja secara tim, dan menguji karakter berorientasi pelayanan.
Beberapa kepribadian yang diuji di TKP adalah profesionalisme, integritas diri, pelayanan publik, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.
TIU diujikan untuk mengukur seberapa baik calon ASN dalam logika berpikir, verbal, figural, analisis, dan kemampuan memecahkan masalah.
Soal-soal TIU akan berisi tes kemampuan verbal, numerik, figural, berpikir logis, dan berpikir analitis.
TWK dites untuk menguji seberapa baik wawasan dan pengetahuan calon ASN tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Nasionalisme, Bahasa Indonesia, dan wawasan pilar negara.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB merupakan tahapan seleksi yang diikuti oleh para peserta yang lolos seleksi administrasi dan SKD.
SKB menguji kompetensi tentang formasi yang dilamar dan pengetahuan mengenai pendidikan yang menjadi syarat untuk posisi tersebut.
SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN.
Berikut persyaratan umum untuk pelamar CPNS :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca Juga: Ayah Rozak Minta Rp 300 Juta Per Bulan Pada Calon Suami Ayu Ting Ting Nanti, Denny Darko: Kemurahan!
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Nonguru 2021 Dibuka Besok! Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksinya
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol), atau terlibat dalam politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Seleksi CASN pada 2021 terbagi menjadi tiga, yaitu CPNS, PPPK Nonguru, dan PPPK Guru.
Seleksi CASN 2021 ini diprediksi akan mencapai lima juta pendaftar.
Seleksi CASN 2021 membuka sebanyak 688.623 formasi, tapi kemungkinan masih bisa berubah karena masih ada instansi daerah yang mengajukan penundaan atau revisi.
Awalnya, MENPAN RB menetapkan formasi sebanyak 701.000, namun beberapa instansi mengundurkan diri sehingga formasi menjadi lebih sedikit.
Dari total formasi tersebut, instansi pusat membutuhkan 65.915 formasi dan instansi daerah membutuhkan 622.708 dengan provinsi 138.608 dan kabupaten/kota 484.100.
Jumlah formasi tersebut berdasarkan data hingga Senin, 28 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Seleksi penerimaan CASN ini akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19.***
Sumber artikel : Media sosial BKN (Twitter @BKNgoid dan YouTube #ASNKiniBeda, Website bkn.go.id)
WhatsApp Image 2021-06-29 at 15.24.34.jpeg