Siapa Siskaeee? Simak Fakta-faktanya Mulai dari Penghasilan Miliaran Hingga Hard Disk Berisi Video Asusila

8 Desember 2021, 13:07 WIB
Mengejutkan, ini 4 Fakta Mengenai Siskaeee Pelaku Video Eksib Ternyata Korban Trauma /Pekam

Klikseleb.com - Sosok Siskaeee belakangan menjadi sorotan. Ia adalah tersangka kasus pornografi yang telah diamankan polisi.

Siskaeee ditangkap usai aksi ekshibisionisnya di Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulo Progo.

Dalam video yang beredar di dunia maya, Siskaeee merekam aksi ekshibisionis dengan memamerkan dan memainkan payudara dan alat kelaminya di lantai 2 gedung parkir YIA.

Baca Juga: Pria Ini Menyesal Tak Segera Melamar Nike Ardilla Sebelum Kecelakaan Maut Terjadi

Buntut aksi tak senonoh itu, Siskaeee akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung oleh polisi gabungan Polrestabes Bandung dan Polda DIY.

Lalu seperti apa fakta-fakta menarik seorang Siskaeee? Benarkah Siskaeee mendapat penghasilan miliaran dari aksi tak senonohnya?

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Fakta-Fakta Kasus Siskaeee: 600 GB Hard Disk Penuh Video Vulgar hingga Trauma Masa Lalu", inilah rangkum fakta-fakta perjalanan pelaku ekshibisionis Siskaeee.

Baca Juga: Ashanty Turun Tangan Langsung Bantu Korban Letusan Gunung Semeru di Lumajang

Identitas Siskaeee

Wanita kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 1998 itu diketahui bernama Fransiska Candra (23) atau FCN menurut keterangan polisi.

Karier Siskaeee

Konferensi pers yang digelar Polda DIY, menyebut bahwa Siskaeee telah berkecimpung di dunia konten pornografi sejak 2020.

Bahkan, pendapatan kotor yang didapat oleh Siskaeee selama rentang 2020 hingga 2021 mencapai Rp2 miliar dan pendapatan per bulan mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dihujat Pecinta Hewan, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda DIY, Ajun Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan bahwa Siskaeee terbukti memiliki laptop, ponsel sejumlah uang Dolar, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Selain itu, polisi juga menyita hard disk 600 GB berisi video porno Siskaeee.

Lokasi Syuting

Siskaee disebut telah membuat rekaman video pornografi di luar negeri atau di beberapa negara, kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Selain di luar negeri, Siskaeee juga kerap mengambil dan membuat rekaman video vulgar di dalam negeri.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ganti Nama Anak Vanessa Angel di Buku Yasin, Faisal: Cucu Saya Gala Sky Andriansyah!

Trauma Masa Lalu

Setelah menjalani pemeriksaan psikolog, Siskaeee disebut mengalami trauma masa lalu. Hal itu yang diduga melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

UU ITE

Demikian atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Ikbal Tawakal/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler