Barbuk Hard Disk Berisi Video Asusila Hingga Cambuk Diduga Digunakan Siskaeee untuk Membuat Konten Pornografi

8 Desember 2021, 13:48 WIB
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus video porno yang menjerat Siskaeee. /Polda DIY

Klikseleb.com - Siskaeee sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pasca aksi tak senonoh yang dilakukan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Siskaeee ditangkap di Stasiun Bandung pada Sabtu, 4 Desember 2021, dan sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan bukti berupa laptop, ponsel, sejumlah uang Dolar, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hard disk 600 GB, hingga cambuk.

Baca Juga: Siapa Siskaeee? Simak Fakta-faktanya Mulai dari Penghasilan Miliaran Hingga Hard Disk Berisi Video Asusila

Benda-benda tersebut diduga dipakai Siskaeee untuk membuat konten pornografi lalu disebar di dunia maya.

Barang bukti yang diamankan petugas dari Siskaeee. Polda DIY

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ajun Kombes Pol Roberto GM Pasaribu saat Konferensi Pers yang digelar Polda DIY pada Selasa, 7 Desember 2021.

Pendapatan kotor yang didapat oleh Siskaeee selama rentang 2020 hingga 2021 mencapai Rp2 miliar dan pendapatan per bulan mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: Pria Ini Menyesal Tak Segera Melamar Nike Ardilla Sebelum Kecelakaan Maut Terjadi

Usai menjalani pemeriksaan, Siskaeee disebut mengalami trauma masa lalu. Faktor itu diduga melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Daftar Barang Bukti Siskaeee: Ada Rambut Palsu hingga Cambuk", Siskaeee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Pasal tersebut mengatur tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Ashanty Turun Tangan Langsung Bantu Korban Letusan Gunung Semeru di Lumajang

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler