Wacana atau Nyata, Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Bakal Dihukum Mati

- 8 Desember 2020, 20:26 WIB
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial.
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial. /Galih Pradipta /Antara Foto

Klikseleb.com - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap dana Bansos.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Bansos sembako Covid-19,
Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke Kantor KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.

Bansos sembako corona untuk warga miskin yang bernilai Rp300 ribu sengaja dikutit Mensos dan antek-anteknya sebesar RP 10 ribu dari tiap per paket sembako Covid-19.

Dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu, Ketua KPK yaitu Firli Bahuri menyebutkan terkait hukuman mati pada pelaku korupsi dikarenakan masa pandemi Covid-19.

Himbauan keras juga disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa hukuman mati menghantui pihak-pihak yang selewengkan dana Bansos Covid-19.

Banyak masyarakat yang mendukung ancaman hukuman mati bagi para koruptor.

Namun tak sedikit yang berpendapat bahwa hukuman mati bagi para koruptor hanya sebuah pepesan kosong atau wacana semata.

Dikutip dari Zona Banten dalam artikel berjudul Korupsi Dana Bansos Covid-19, Ancaman Hukuman Mati Mensos Juliari Batubara Cuma Wacana? 

Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah turut menanggapi kasus korupsi dana Bansos yang menjerat Mensos Juliari.

Menurutnya slogan hukuman mati saat pandemi hanya seolah-olah agar KPK terlihat serius dalam tindak pemberantasan Korupsi.

"Ada yg pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 sperti serius berantas korupsi. Di UU, mmg ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tp hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kmarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda," tulis Febri dalam akun Twitternya @febridiansyah Minggu, 6 Desember 2020.

Menurutnya KPK saat ini jangan terlalu banyak slogan dengan wacana hukuman mati. KPK lebih baik bekerja secara kongkrit, agar kredibilitas lembaga anti rasuah tersebut kembali meningkat.

"Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi..Teruslah bekerja. Buktikan dg kinerja," sambung Febri.

Kedua karena kemarahan dengan pejabat yang korup yang tidak kunjung berkurang.

Masih di thread yang sama, Febri Diansyah juga mengingatkan tentang Hari Anti Korupsi Sedunia setiap tanggal 9 Desember, menurutnya belum ada negara yang berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati.

Febri menyatakan pasal suap yang digunakan KPK dalam OTT Mensos Juliari cukup tepat dengan ancaman hukuman seumur hidup.

seperti diketahui dalam pengadaan paket Bansos sembako periode pertama, Mensos diduga menerima imbalan Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai.

dari total anggaran Rp 204,95 triliun tahun anggaran 2020, Kementarian Sosial menerima Rp 127,2 triliun yang dialokasikan untuk 6 program Bansos.

dengan Rincian, Program Keluarga Harapan (PKH) Rp36,713 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp 6,49 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp 42,59 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp 4,5 triliun, program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, menurutnya tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Rizal Ilmas/Zona Banten)

Editor: Momska Anna

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah