Pilkada Serentak 9 Desember 2020! Catat Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Nyoblos di TPS

- 8 Desember 2020, 21:52 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi /
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi / /

Klikseleb.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada besok Rabu, 9 Desember 2020 di beberapa daerah.

Kendati sempat menuai pro dan kontra karena digelar di masa pandemi Covid-19.

Namun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan.

Dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri. Ada berbagai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi pada Pilkada Serentak 2020

1. Pemilih wajib menggunakan masker, membawa pulpen dan KTP.

2. Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS.

3. Pemilih datang sesuai jadwal yang tertera.

4. Cuci tangan sebelum masuk TPS

5. Cek suhu tubuh di pintu masuk TPS

6. Mengisi formulir kedatangan dengan pulpen atau alat tulis pribadi.

7. Memakai sarung tangan plastik yang diberikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

8. Menunggu giliran dengan duduk dan menjaga jarak dengan orang lain.

9. Setelah memasukkan surat suara, buang sarung tangan di tempat sampah.

10. Kemudian jari tangan ditetes tinta oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).***

Editor: Momska Anna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x