PNS Wajib Tahu! Tahun Depan Tunjangan Dihapus, Skema Gaji PNS Ditentukan Komponen Penting ini

- 12 Desember 2020, 09:46 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

Klikseleb.com - Kabar penting untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air.

Saat ini pemerintah telah menggodok Skema baru gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Rencananya tahun depan, kebijakan baru mengenai skema baru gaji PNS akan mulai diterapkan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Sabtu 12 Desember 2020, Wajib Nonton OVJ, On The Spot dan Keluarga Uya

Dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disampaikan pada Jumat 11 Desember 2020.

Pihak pemerintah akan melebur komponen berbagai tunjangan yang diterima PNS. Nantinya PNS hanya akan menerima gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Sabtu 12 Desember 2020, Kisah Nyata:Aku Terjepit Harus Memilih Anak Atau Suami

Dikutip dari Galamedia dalam artikel berjudul Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja

Perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Sabtu 12 Desember 2020, Tonton Kak Seto dan Iis Dahlia di Deddy's Corner

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Sabtu 12 Desember 2020, Wajib Nonton! GOT7 dan Stray Kids di Show Shopee 12.12

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 12 Desember 2020, Ikatan Cinta Al Jebloskan Elsa ke Penjara,Nino Minta Cerai

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Baca Juga: Kenal Lebih Dekat Aditya Halindra Faridzky, Calon Bupati Termuda Paling Ganteng di Pilkada 2020

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.

Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.*** (Dicky Aditya/Galamedia)

 

Editor: Momska Anna

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x