PSBB Masa Transisi Diperpanjang 4-17 Januari 2020, Masuk Jakarta Masih Wajib Rapid Test Antigen?

- 3 Januari 2021, 22:04 WIB
Selama PSBB DKI Jakarta, 366 Kafe dan Restoran yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara
Selama PSBB DKI Jakarta, 366 Kafe dan Restoran yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara /PMJ News/.*/PMJ News

Klikseleb.com - Liburan panjang akhir tahun telah berakhir. Namun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi DKI Jakarta masih terus diperpanjang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dari tanggal 4 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021 mendatang.

Bukan tanpa alasan, pemberlakuan perpanjanga kembali PSBB Masa Transisi dilakukan untuk menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dikutip dari akun Instagram resmi Pempov DKI Jakarta @dkijakarta, perpanjangan masa transisi dilakukan untuk menekan penambahan kasus usai libur panjang.

"Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020," ungkap akun Pempov DKI Jakarta @dkijakarta pada Minggu malam, 3 Januari 2020.

"Kami mencatat persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.

"Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari 2 pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember," terang akun Pemprov DKI Jakarta.

Berulang kali Pemprov DKI mengingatkan bahwa wabah pandemi belum usai. Jadi masyarakat jangan terlena dan lengah.

Berbagai Protokol kesehatan 3M masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan dan lindungi sesama.

Tak sedikit warga yang abai dan tidak peduli berbagai aturan ketat PSBB transisi DKI Jakarta. Maka Pempriv DKI Jakarta masih akan berikan sanksi pada warga yang melanggar

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran  #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI," pungkas akun @dkijakarta.***

Editor: Momska Anna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x