Mencegah Kekerasa Berujung Terorisme, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021

- 17 Januari 2021, 17:46 WIB
Hore! 6 Bantuan Pemerintah Cair Januari 2021, Presiden Jokowi: Januari Awal Harus Tersalurkan.
Hore! 6 Bantuan Pemerintah Cair Januari 2021, Presiden Jokowi: Januari Awal Harus Tersalurkan. /Instagram.com/@jokowi/

Klikseleb.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 7 Tahun 2021.

Perpres diterbitkan untuk mencegah tindak kekerasan, yakni tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme belakangan kembali marak.

Tentu saja kondisi tersebut bisa mengancam kehidupan masyarakat dan stabilitas keamanan negara.

Baca Juga: Seorang Netizen Minta Nomor Telepon Arya Saloka, Begini Jawaban Kocak Kevin Hillers

Baca Juga: Ayah Meghan Markle Buat Film Dokumenter tentang Perjalanan Hidupnya Bersama Sang Putri

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, berikut isi dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Ngidam Ketemu Arya Saloka, Aldebaran Datang ke Acara Live Tujuh Bulanan?

Kemudian dalam lampiran Perpres juga dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Baca Juga: Kejujuran Aldebaran ke Andien, Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Dijamin Tegang

Kemudian untuk sasaran Perpres tersebut secara khusus meliputi sebagai beriku:

1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE.

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Baca Juga: Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir yang Meninggal Dunia Hari Ini, Simak Profilnya

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
yang Mengarah pada Terorisme.

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Kendati demikian, dalam lampiran disebutkan pula adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Baca Juga: Nita Thalia Masih Tak Percaya Mantan Suami Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Cerai Darinya

Dalam hal ini, untuk menyikapinya melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Tak hanya itu, tentunya akan ada juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat. Hal ini sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Tanah Air.

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ancaman Keamanan Negara Tinggi, Jokowi Terbitkan Perpres, Simak Poin-Poin yang Dibahas".***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah