Ustaz Maaher at-Thuwalibi atau Soni Ernata Meninggal Dunia di Rutan, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya

- 8 Februari 2021, 22:11 WIB
Kuasa hukum Ustaz Maaher at-Thuwailibi, Juju Purwantoro (Kiri), istri Ustaz Maaher at-Thuwailibi, Iqlima Ayu (tengah) saat ditemui usai keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sang Istri tak bisa bertemu karena kondisi psikologis Ustad Maaher at-Thuwalibi menurun.
Kuasa hukum Ustaz Maaher at-Thuwailibi, Juju Purwantoro (Kiri), istri Ustaz Maaher at-Thuwailibi, Iqlima Ayu (tengah) saat ditemui usai keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sang Istri tak bisa bertemu karena kondisi psikologis Ustad Maaher at-Thuwalibi menurun. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Klikseleb.com - Kabar duka. Ustaz Maaher at-Thuwalibi atau Soni Ernata meninggal dunia.

Ustaz Maaher at-Thuwalibi atau Soni Ernata meninggal dunia di rumah tahanan negara Bereskrim Polri.

Kuasa hukum pun angkat bicara. Ia mengungkap penyakit yamg diderita Ustaz Maaher at-Thuwalibi atau Soni Ernata.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Februari 2021, Capricorn: Putus Cinta Bukan Akhir Segalanya

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Februari 2021, Libra Manjakan Pasangan dengan Gerakan-gerakan Romantis

Dihubungi Pikiran-Rakyat.com melalui sambungan telepon, Senin, 8 Januari 2021, Djuju Purwanton sang kuasa hukum buka suara.

"Benar beliau meninggal pukul 19.00 WIB," kata Djuju Purwanto.

Dujuju Purwanto menyampaikan, ustaz Maaher at-Thuwalibi meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya, yakni luka di bagian usus.

"Dia sebetulnya awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk penjara tidak cenderung lebih sembuh," katanya seperti dalam artikel berjudul "BREAKING NEWS : Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri".

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Februari 2021, Leo Dihantui Masa Lalu

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Februari 2021, Taurus Main Api Terlibat Perselingkuhan

Ustaz Maaher At Thuwalibi ditangkap atas dugaan penghinaan kepada Habib Luthfi.

Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di rumahnya yang ada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Saat ditangkap, Ustadz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Saat ditangkap di tahan di penjara Bareskrim Polri, keluarga dan pengacara meminta Ustadz Maaher untuk menjalani pengobatan di rumah.

Ia juga diketahui sempat mendapatkan penanganan terkait sakitnya saat masih di dalam tahanan.***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah