Usai menjalani pemeriksaan, Siskaeee disebut mengalami trauma masa lalu. Faktor itu diduga melatarbelakangi perbuatannya tersebut.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Daftar Barang Bukti Siskaeee: Ada Rambut Palsu hingga Cambuk", Siskaeee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Pasal tersebut mengatur tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: Ashanty Turun Tangan Langsung Bantu Korban Letusan Gunung Semeru di Lumajang
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)