Baca Juga: Anti Mainstream, Ini Nama Anak Laki-Laki Ammar Zoni dan Irish Bella
Penangkapan korban berawal dari transaksi tarik tunai rekening sebesar Rp97 juta dari ATM korban. Korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ini curiga ada transaksi besar di ATM korban sementara korban menghilang.
"Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati," ungkap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya dilansir dari RINGTIMESBALI.com.***