Mohon Diingat Per 21 September 2020, Pengguna Masker Scuba dan Buff Dilarang Naik KRL

- 19 September 2020, 21:34 WIB
/

Klikseleb.com-Pengumuman penting kepada seluruh pengguna moda transportasi umum kereta listrik (KRL).

Per Senin, 21 September 2020 mendatang seluruh penumpang Commuter Line dilarang menggunakan masker berbahan scuba atau masker tipis satu dua lapis.

Para pengguna Commuter Line diminta mempersiapkan penggunaan masker dengan bahan berlapis tebal guna menjaga kesehatan.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bahkan memperingatkan tegas para calon penumpang yang masih tak mematuhi aturan penggunaan masker tebal.

Baca Juga: 5 Catatan Mengejutkan Laeli Atik Supriyatin, Aktivis Kampus Hingga Dugaan Perusak Rumah Tangga Orang

Pasalnya aturan larangan penggunaan masker tipis bagi pengguna kereta listrik itu merupakan upaya lanjutan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di dalam area KRL.

"Mulai Senin 21 September, KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung. Hal ini sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif yaitu setidaknya jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba seperti dilansir Mantrasukabumi.com  pada Sabtu, 19 September 2020.

Selain melarang penggunaan masker berbahan scuba ataupun buff, PT KCI juga menghimbau seluruh penumpang untuk memperhatikan dengan benar penggunaan masker selama berada di dalam rangkaian KRL.

Baca Juga: Kencan Manis Berakhir Tragis, Begini Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City

Halaman:

Editor: Momska Anna

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x