Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki : Alhamdulillah, Sehat yang Mulia

- 23 September 2020, 13:07 WIB
/

Klikseleb-Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 23 September 2020.

Pinangki tidak berkomentar mengenai perkaranya saat masuk ke ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.05 WIB dipimpin .

Jaksa Pinangki masuk ke ruang sidang mengenakan gamis bermotif kotak-kotak merah muda dan hijau. Ia juga memadukan penampilannya dengan kerudung merah muda warna lengkap dengan masker dan face shield.

Tetap perhatikan penampilan meski duduk di bangku terdakwa. Jaksa Pinangki kenakan sepatu alas kaki high heels berwarna hitam mengkilat.

Baca Juga: Baru Cerai Meggy Wulandari Ngegas Nikah Lagi, Begini Reaksi Santai Kiwil

Dilansir dari RRI.co.id, Jaksa Pinangki tak mengeluarkan sepatah katapun ketika tiba di ruang sidang pada pukul 10.05 WIB. Gelaran sidang perkara Jaksa Pinangki dipimpin oleh hakim IG Eko Purwanto.

"Alhamdulillah, sehat yang mulia," kata Pinangki saat ditanya kondisinya oleh hakim.

Majelis Persidangan mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) telah menerima suap USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat dilansir dari RRI pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Terkuak Sumber Bunyi Dentuman yang Hebohkan Warga Jakarta, Ternyata TNT Milik AU

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) diketahui Pinangki menerima uang suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Jaksa memaparkan dalam dakwaan sebelum memuluskan rencana tersebut, Pinangki menemui advokat wanita bernama Anita Kolopaking.

Anita Kolopaking bertugas mencari informasi ke temannya yang seorang Hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra sesuai rencana Jaksa Pinangki. Seluruh rencana Pinangki bahkan tertulis dalam proposal dengan tajuk action plan.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," papar JPU di sidang dakwaan Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Tersangka Mutilasi LAS Jauhi Keluarga, Ibunda : Anak Saya Jangan Dihukum Mati

Jaksa Pinangki semula menawarkan action plan senilai USD 100 juta, namun Djoko Tjandra hanya mampu membayar USD 10 juta. Pembahasan Jaksa Pinangki dan Djok Tjandra dilakukan di Gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.

Tertarik dengan action plan Jaksa Pinangki, Djoko Tjanda memberikan uang muka sebesar USD 500 ribu melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.

Tak menerima uang muka dari Djoko Tjandra secara langsung, Jaksa Pinangki menunjuk Andi Irfan Jaya untuk menerima biaya down payment. Setelah itu Pinangki memberikan jatah 10 persen yakni USD 50 ribu dari uang muka yang diterimanya kepada Advokat Anita.

Meskipun telah menerima uang muka dari Djoko Tjandra namun kesepakatan dalam action plan tersebut tidak terlaksana. Maka Djoko Tjandra membatalkan kesepakatan dengan Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Peralihan Musim Picu Cuaca Ekstrem, BMKG Himbau Waspada Hujan, Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

Sisa uang USD 450 ribu yang masih dimiliki Pinangki, lalu digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran sewa apartemen dan hotel di Amerika.

Pinangki juga menggunakan uang muka dari Djoko Tjandra untuk pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, sewa apartemen Essence Dharmawangsa, dan sewa apartemen Pakubuwono Signature.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.***



Editor: Momska Anna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x