Heboh Video Borgol Warga Tak Bermasker, Pihak Satpol PP Ngaku Hanya Bercanda

- 23 September 2020, 20:00 WIB
/

Klikseleb-Heboh beredar video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memborgol tangan pria yang terciduk melanggar aturan bermasker.

Dalam video yang beredar di dunia maya, pria paruh baya yang tak bermasker hanya bisa pasrah ketika anggota Satpol PP memborgol tangannya dengan dalih memberikan efek jera.

Dianggap lebay menjatuhkan hukuman borgol pada pelanggar yang tak patuhi aturan bermasker. Anggota DPRD Jawa Barat pun murka.

Dikutip Klikseleb.com dari ANTARA, Anggota DPRD Jawa Barat bernama Asep Wahyuwijaya geram dengan aksi oknum Satpol PP yang berlebihan.

Baca Juga: Usai Syuting Penciuman Terganggu Nunung Positif Covid-19, Apakah Suami Ikut Tertular?

"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ungkap Anggota DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya dihubungi pada Rabu, 23 September 2020.

Politisi asal Kabupaten Bogor itu anggap pemberian sanksi memborgol itu keluar jalur dan tak selesaikan masalah.

Menurut Asep masih banyak cara lain untuk menumbuhkan kesadaran warga agar selalu kenakan masker di masa pandemi COVID-19.



"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," terangnya.

Baca Juga: Tak Kalah dengan Kylie Jenner, Ini Cewek Pemilik Foto KTP Tercantik Se-Nusantara

Asep menyatakan dalam waktu dekat DPRD Jabar akan segera merumuskan kembali peraturan daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Budiana menyatakan aksi borgol warga pada operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan lalu itu hanya main-main.



"Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," jawab Iman.

Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati. Tercatat ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan, yaitu teguran lisan, kerja sosial, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.***

Editor: Momska Anna

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x