Klinik Aborsi Digrebek Polisi Setelah Meraup Keuntungan Rp 10 Miliar, Dengan Gugurkan 32.760 Janin

- 23 September 2020, 22:00 WIB
/Foto oleh kat wilcox dari Pexels

Klinik Aborsi Raup Keuntungan Rp 10 Miliar

Klikseleb.com- Aborsi tentu merupakan hal yang illegal di Indonesia.

Namun tidak menjadi rahasia lagi telah banyak berdiri klinik aborsi illegal.

Salah satunya adalah klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baru-baru ini klinik tersebut dibongkar polisi.

Dilansir dari Galamedia pada artikel “Gugurkan 32.760 janin, Klinik Aborsi Raup Keuntungan Rp 10 Miliar”, sedikitnya ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Melakukan penggeledahan di satu klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu 23 September 2020.

Pemilik klinik aborsi itu berinsial LA, ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan nisiator klinik aborsi itu.

Tersangka lain adalah DK yang berperan sebagai dokter di klinik tersebut.

Yusri meenyatakan bahwa DK merupakan lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. DK sempat menjalani koas (ko-asisten) di sebuah rumah sakit namun hanya berlangsung selama dua bulan.

"Sehingga DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," tutur Yusri.

Tersangka ketiga berinisial NA yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir. Sementara tersangka keempat, MM berperan melakukan USG terhadap pasien.

Selanjutnya, tersangka YA dan LL membantu oknum dokter saat melakukan tindakan aborsi. Penjaga pintu berinisial RA, petugas kebersihan ED turut ditetapkan jadi tersangka.

Sementara tersangka SM berperan melayani pasien.

Salah satu pasien, RS juga dijadikan tersangka kasus ini.

Yusri menuturkan klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2017. Klinik itu diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Tasia

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x