KPK Diminta Bongkar Motif di Balik Pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia

- 24 September 2020, 12:05 WIB
Jaksa Pinangki saat hadiri sidang perdana
Jaksa Pinangki saat hadiri sidang perdana /Vina/

Klikseleb - Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terlaksana pada Rabu, 23 September 2020.

Jaksa Pinangki tampil beda saat menghadiri ruang sidang, Jaksa yang kerap tampil dengan pakaian terbuka dan rambut terurai itu, terlihat menggunakan baju gamis dengan kerudung merah muda lengkap dengan sarung tangan dan face shield saat sidang.


Baca Juga: Tak Takut Lawan Syahrini, Lia Ladysta Yakin Tak Bersalah


Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Ig Eko Purwanto mengagendakan pembacaan dakwaan kepada Jaksa Pinangki, demikian yang Klikseleb lansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra di Malaysia, Penyidik KPK Mesti Bongkar Motif di Baliknya".


Jaksa Pinangki didakwa menerima uang US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Uang US$ 500 ribu tersebut merupakan fee dari jumlah US$ 10 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra untuk suap kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Anak Sulung Tanggapi Santai Kabar Hoaks Elvy Sukaesih Meninggal Dunia Karena Covid-19

Seperti Pikiran-rakyat.com nukil dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Agung KMS Roni, tujuannya adalah agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Menanggapi dakwaan ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap pertemuan Pinangki dengan mantan buronan Djoko Tjandra di Malaysia, turut diungkap motifnya.

"Ya, mudah-mudahan KPK mampu menindaklanjuti, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK ya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis, 24 September 2020 dini hari.

Baca Juga: Gigi Hadid Melahirkan Anak Pertamanya, Zayn Malik Resmi Menjadi Ayah.

Seperti dilaporkan Antara, menurut Boyamin, motif R untuk mau mengantar seorang Jaksa, bertemu koruptor kasus cessie Bank Bali itu patut ditelusuri lagi, karena belum terungkap secara terang-benderang.

"(Pertemuan) itu tidak tergambar apakah Pinangki itu yang mengajak R untuk bertemu Djoko Tjandra atau R yang mengajak Pinangki ketemu Djoko Tjandra," kata Boyamin.

Sebab, Boyamin menilai tidak mudah bagi seorang Pinangki untuk bertemu R dan meminta R mengantar dirinya, jika R tidak yakin pada kepiawaian Pinangki untuk mengurus fatwa bebas ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tren Diet Nutrigenomic Jadi Pilihan Baru, Dokter Beri Penjelasannya

Sementara, status Pinangki bukan lah pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Menurut Boyamin, saksi R juga pasti menolak mengantarkan Pinangki kalau melihat status jabatannya saat itu.

"Membantu bebas itu kan tidak gampang, karena konteksnya kan urusan fatwa. Lah fatwa itu kan (urusan) lembaga, pimpinan Kejaksaan Agung yang meminta kepada pimpinan Mahkamah Agung," kata Boyamin.

Karena itu, kata Boyamin, pertemuan itu harus ditelusuri lagi.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki : Alhamdulillah, Sehat yang Mulia


Supaya ketahuan siapa yang mendorong R. Atau minimal ketahuan, nama siapa yang dicatut oleh Pinangki untuk membuat R yakin dan percaya kepada nya.​​​

"Pasti Pinangki meyakinkan R bahwa ada yang akan membantu Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra. Dan setelah bertemu Djoko Tjandra, pasti juga berbicara bahwa akan ada yang membantu (Djoko Tjandra). Dan yang membantu juga cukup signifikan, sehingga Djoko Tjandra juga percaya," kata Boyamin.***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x