Kemendikbud Berikan Kuota Internet 20 Hingga 50 Giga per Bulan Bagi Peserta PJJ, Begini Caranya

- 25 September 2020, 14:49 WIB
/

Klikseleb - Di tengah pandemi virus corona, interaksi sosial antar warga sebisa mungkin dibatasi. Hal ini berdampak pada dunia pendidikan.

Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, mau tidak mau proses belajar tatap muka harus ditiadakan dan beralih dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar secara daring.

Penerapan PJJ masih banyak kendala, terutama soal ketersediaan jaringan internet di wilayah Indonesia yg belum merata serta ketergantungan pada paket internet yang menguras keuangan masyarakat.

Baca Juga: Satgas Covid: Vaksin Tidak Bisa Menjadi Tumpuan untuk Mengatasi Pandemi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan kuota internet bagi peserta PJJ. Demikian artikel berjudul "Resmi Diluncurkan, Simak Syarat Dapatkan Subdisi Kuota Internet dari Kemendikbud", yang dilansir dari laman Pikiran Rakyat.

"Kami telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk dana bantuan dari bulan September sampai Desember 2020," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet pada Jumat 25 September 2020

Nadiem mengungkapkan pihaknya membagi empat kelompok penerima bantuan ini.

1. Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar (SD) dan jenjang pendidikan menengah (SMP).

3. Pendidik PAUD, SD, dan SMP.

4. Mahasiswa dan dosen.

Nadiem pun memberikan jumlah kuota sesuai dengan kategori.

"Kuota tersebut untuk yang peserta didik PAUD sebesar 20 giga, untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, ini grup yang terbesar 35 giga," ujarnya.

Baca Juga: Santap Odading Viral, Lutfi Agizal : Hmm Rasanya Anjayani


"Pendidik pada PAUD dan pendidik pendidikan dasar diberikan 42 giga serta mahasiswa dan dosen dekan 50 giga," tambahnya.

Ia juga menjelaskan akan membagi kuota tersebut menjadi lima giga kuota umum, dan sisanya untuk kuota belajar yang secara spesifik hanya dapat digunakan untuk mengakses aplikasi belajar.

Nadiem menjelaskan untuk mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

"Ada beberapa persyaratan penerima bantuan di untuk peserta didik," ujarnya.

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik.

Baca Juga: Sama-sama Jomblo, Natasha Wilona dan Fero Walandouw Pacaran?

Peserta didik pun harus memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali.

Sedangkan untuk mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan berganda.

Mahasiswa pun harus memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif.

"Untuk pendidik di bidang PAUD dan pendidikan dasar serta menengah juga sama harus terdaftar di aplikasi dapodik dan punya nomor aktif," ujar Nadiem.

Baca Juga: Gara-gara Viralkan Odading Mang Oleh, Ade Londok Diajak Sule Main Sinetron

Sedangkan untuk dosen terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020-2021.

Dosen pun harus memiliki nomor registrasi IDM dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminamilisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang," ujarnya.

"Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat kuota data internet," tambahnya. ***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah