Jadwal Transfer ke BNI, BRI hingga BCA BLT Subsidi Gaji Tahap 4 : Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja

- 25 September 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Klikseleb.com- Sejak awal pandemi, Presiden Joko Widodo memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi yang membutuhkan.

Hingga saat ini telah terlaksana dalam tiga tahap.

Dilansir dari Berita DIY, pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji tahap IV untuk 2,8 juta pekerja setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Setelah proses pemeriksaan kelengkapan data atau check list, Kemnaker telah menyerahkan nomor rekening untuk pencarian tahap IV ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan mencairkan dananya ke bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bagi calon penerima yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA hingga Bank Danamon, mohon bersabar karena pengirimannya akan beberapa hari lebih lambat.

Bantuan total Rp2,4 juta untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu kemudian akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima, baik yang berada di bank negara maupun swasta.

Baca Juga: Era Keterbukaan Media, Najwa : Maaf Pak Luhut Saya Tidak Memprovokasi

Selain penyaluran tahap IV yang menargetkan 2,8 juta orang, sebelumnya bantuan subsidi upah (BSU) sampai dengan 22 September 2020 sudah disalurkan kepada 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari calon penerima sembilan juta pekerja dalam pencairan tahap I, II, dan III.

Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Adapun untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutkna dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.***

 

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x