Pesta Demokrasi Saat Pandemi, Dilarang Gelar Konser, Sepeda Santai Hingga Donor Darah

- 26 September 2020, 18:02 WIB
/

 

Klikseleb-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada masa aktif penyebaran virus corona.

Terhitung mulai hari ini pada Sabtu, 26 September 2020. Pasangan calon sudah bisa menjalani tahapan kampanye.

Karena pelaksanaan Pilkada 2020 tetap berlangsung saat pandemi Covid-19. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau seluruh elemen yang terlibat Pilkada harus mematuhi seluruh protokol kesehatan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, agenda kampanye Pilkada Serentak tahun ini melarang keras gelaran konser musik dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Reza Artamevia di Penjara, Aaliyah Massaid Ketakutan dan Susah Tidur

Aturan baru ini wajib dipatuhi untuk menghindari penularan Covid-19.
Seperti dikutip dari JurnalGarut.com 
dalam artikel Sudah Dimulai, Begini Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU 
(PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk berikut.

Baca Juga: Terhalang Pandemi, Aaliyah Massaid Ungkap Belum Besuk Reza Artamevia di Penjara

Para peserta Pilkada dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti rapat umum, konser musik atau pentas seni, kegiatan olahraga massal, perlombaan, kegiatan sosial dan perayaan ulang tahun partai.

“a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020.

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Baca Juga: Bayang-bayang Penularan Covid-19 di Tengah Pesta Demokrasi, Tim Medis Mencak-mencak

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

“Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi sanksi yang dituliskan.***


Editor: Momska Anna

Sumber: Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x