Kecolongan Dangdutan Langgar Aturan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Jabatan

- 27 September 2020, 00:44 WIB
Polri copot jabatan Kapolsek Tegal Selatan usai dangdutan viral
Polri copot jabatan Kapolsek Tegal Selatan usai dangdutan viral /@divisihumaspolri

Klikseleb-Upaya penegakan aturan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dilaksanakan serius oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terbukti, pasca kecolongan dengan acara musik dangdut di Tegal yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September lalu.

Baca Juga: Pejabat Daerah Gelar Dangdutan di Masa Corona, Hotman Paris : Oh My God

Maka pihak Polri secara tegas langsung mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Dianggap lalai menegakkan aturan Joeharno langsung dinonaktifkan dan sedang jalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir dari RRI pada Sabtu 26 September 2020.

Baca Juga: Respon Cepat Keluhan dr. Tirta, Ganjar Pranowo Langsung Berangkat Ke Tegal

Atas pelanggaran protokol kesehatan
karena penyelenggaraan acara dangdut yang timbulkan kerumunan massa yang ditakutkan menjadi percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan.

Maka beberapa saksi serta barang bukti juga turut diamankan dan diperiksa atas laporan ini.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.

Video dangdutan itu viral di sosial media.
Banyak pihak menyayangkan sikap oknum pejabat daerah yang tidak berikan contoh baik kepada masyarakat. Terutama, guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak membuat keramaian.**


Editor: Momska Anna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x