Jakarta PSBB Lagi, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan 

- 28 September 2020, 09:44 WIB
/

Klikseleb - Kabar terbaru bagi pengguna kendaraan di Jakarta. Karena adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka aturan ganjil genap ditiadakan.

Seperti yang tertera di situs Korlantas Polri, pemberlakuan aturan ganjil genap mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Fatan Al Farizi, Bocah 9 Tahun Juara Taekwondo Pangkalpinang Club

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB jilid 2 sejak 14 September 2020 dan diperpanjang hingga 14 hari kedepan, atau hingga 10 Oktober 2020.

Selama PSBB berlangsung, otomatis kegiatan masyarakat dibatasi, salah satunya transportasi umum. Demikian seperti dalam artikel berjudul "PSBB Jilid 2 Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan di Jakarta" di laman Pikiran Rakyat.

Jumlah penumpang hanya diperbolehkan 50 persen. Kendaraan pribadi juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melintas di jalanan Ibu Kota.

Seperti pengemudi dan penumpang diminta untuk tetap menggunakan masker dan membatasi jumlah penumpang, kecuali domisili yang sama.

Baca Juga: Rasa Penasaran Terjawab, Meggy Wulandari Akhirnya Tunjukkan Wajah Suami
Sementara Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di ruas jalan Jakarta.

Dalam pemberitaan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, alasan tetap diberlakukannya tilang elektronik selama masa PSBB ketat yaitu untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.

Sehingga masyarakat yang masih beraktifitas di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk selalu mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x