Kebut-Kebutan Ala Fast and Furious di Senayan, Pembalap Liar Terjaring Razia PSBB

- 28 September 2020, 14:45 WIB
/

 

Klikseleb-Meskipun aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang hingga Oktober mendatang. Namun aksi kebut-kebutan di jalan masih saja terjadi.

Memacu gas kencang ala film Fast and Forious masih kerap terjadi klikers. Kawasan Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat menjadi track balapan liar pada Sabtu 26 September lalu.

Aksi balap liar itu langsung diamankan
Satuan Patroli dan Pengawal (Sat Patwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tercatat delapan mobil diciduk pihak Kepolisian.

Baca Juga: Up and Down Cinta Reza Bukan, Cerai karena Kasus Narkoba dan Jodoh Baru dari Penjara

Sebelum berikan sanksi tilang pada peserta balap liar yang meresahkan, rupanya Pihak Polda Metro Jaya mendapat informasi dari beredarnya video kebut-kebutan liar di media sosial.

"Pada Sabtu, 26 September 2020, pukul 01.00-03.00 WIB, Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI), Jakpus," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari RRI pada Senin 28 September 2020.

Dari pengakuan para peserta balapan liar. Aksi kebut-kebutan di jalan tidak dilakukan secara terencana. Para peserta mengaku tak saling kenal dan hanya beradu tancap gas di area balapan liar.

Baca Juga: 6 Catatan Mengejutkan Konser Dangdut Viral di Tegal, Polisi Takut Bubarkan

"Yang bersangkutan tidak saling kenal, hanya bertemu pada saat balapan," ujarnya.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, saat diamankan gerombolan mobil-mobil tersebut sudah bersiap hendak melaju di Jalan Pemuda. Sebagian mobil kabur begitu melihat petugas datang.

Para pengendara mobil yang menggelar aksi balap liar tersebut kini dijerat dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pembalap mobil liar itu terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000. Polisi telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pelaku balap liar itu. Yang tidak punya SIM dan SNTK, mobilnya yang disita.

Baca Juga: Usai Disegel, Kafe Viral Bekasi Minta Maaf Bikin Kericuhan di Jejaring Sosial

"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNKnya , dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat di tilang tidak dapat menunjukan STNK," tuntasnya.

Sebelum diamankan, tangkapan kamera sempat merekam aksi balapan liar dua kendaraan mobil Honda Brio pada 17 September lalu.

Para peserta balap liar itu terjaring saat petugas melakukan operasi PSBB ketat tegakkanprotokol kesehatan Covid-19 sejak Pukul 01.00 WIB hingga Pukul 03.00 WIB pagi.***

Editor: Momska Anna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x