Karyawan Curhat Tak Gajian ke Nia Ramadhani, JungleLand : No Work No Pay

- 29 September 2020, 19:11 WIB
Heboh karyawan JungleLand Curhat di Kolom Instagram Nia Ramadhani
Heboh karyawan JungleLand Curhat di Kolom Instagram Nia Ramadhani /Instagram @ramadhaniabakrie

Klikseleb-Kolom komentar akun Instagram Nia Ramadhani sempat dihujani komentar sejumlah karyawan JungleLand.

Menganggap Nia Ramadhani merupakan menantu kesayangan Abu Rizal Bakrie yang merupakan pemilik JungleLand.

Maka banyak karyawan JungleLand yang menuliskan keluh kesahnya pada istri dari pengusaha Ardi Bakrie itu.

Salah satu karyawan mengeluh sudah tidak menerima gaji selama enam bulan dari JungleLand. Ia berharap Nia Ramadhani bisa menyampaikan aspirasi karyawan perusahaan milik mertuanya itu.

Baca Juga: Intip 7 Komentar Pesohor Tanah Air Soal Dialog Monolog Najwa Shihab untuk Menkes

“Mbak sangat kaya sekali. Mbak tolong kasih tahu ke keluarga besar Bakrie kalau kita JungleLand belum di gaji ini selama 6 bulan menunggu belum di bayar juga.. Tapi Mbak terlihat menawan atas kekayaan itu.. Semoga bisa tersampaikan,” tulis akun bernama @rizaldinaldianputra di akun Instagram @ramadhaniabakrie.

Tak ditanggapi langsung oleh Nia Ramadhani, namun setelah heboh hujan komentar soal JungleLand akhirnya PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE) atau Jungleland Adventure Theme Park, Sentul angkat bicara tentang kondisi gaji karyawan.

Pihak JungleLand mengakui belum membayar gaji karyawan mulai dari Februari dan Maret 2020. Hal ini dikarenakan operasional JungleLand tutup sejak 20 Maret 2020 di tengah pandemi covid-19.

Pihak perusahaan mengaku khusus gaji bulan Februari 2020, JungleLand baru membayar 62 persen dari total gaji para karyawan dan masih belum melunasi 38 persen sisanya.

Baca Juga: Membiarkan Kursi Tamu Najwa Shihab Kosong, Menkes Terawan : Tunggu Tanggal Mainnya

Tak membeberkan jumlah nominal tunggakan gaji karyawan bulan Februari 2020. Pihak JungleLand menyatakan menerapkan prinsip no work no pay selama operasional JungleLand tutup dan karyawan dibebastugaskan.

"Gaji yang belum terbayar adalah gaji Februari 2020 (kurang bayar 38 persen dari total gaji) dan gaji Maret 2020 karena operasional JungleLand tutup sejak 20 Maret 2020 sebagai dampak pandemi covid-19,” ungkap Chief Investor Relations & Corporate Affairs Officer Nuzirman Nurdin JungleLand dilansir dari Jakpusnews.com dalam artike berjudul JungleLand Mengakui Belum Membayar Gaji Februari Hingga Maret dan THR Karyawan

Selain tunggakan sisa gaji bulan Februari 2020, perusahaan Bakrie itu juga belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR), yang seharusnya dibayarkan pada Mei 2020 lalu.

Namun, Nuzirman menyatakan bahwa hal itu masih sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sesuai peraturan pemerintah, bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR Tahun 2020 sama sekali pada waktu yang ditentukan karena terdampak pandemi COVID-19, maka pembayaran THR diperkenankan ditunda maksimal sampai dengan akhir Tahun 2020.

Baca Juga: Menkes Terawan Menghilang, Trending Najwa Shihab Curhat ke Bangku Kosong

THR yang menjadi hak para karyawan itu, belum dibayarkan hanya untuk tahun ini saja. Sementara, tahun-tahun sebelumnya THR sudah lunas.

Mewakili perusahaan, Nuzirman menyatakan selama JungleLand tutup, pegawai dirumahkan tanpa gaji atau dibebaskan dari kewajiban bekerja.

Meski demikian, perseroan masih memiliki potensi usaha yang baik, dan akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan gaji dan THR pegawai ini.

Tak berhenti di tunggakan gaji dan THR, pengelola JungleLand juga menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Nuzirman mengakui bahwa keuangan perusahaan cukup berat saat ini.

Baca Juga: Kening Brisia Jodie Dicium Mantan Pacar Marion Jola, Sudah Resmi Jadian?

"Dengan diberlakukannya ketentuan tentang BPJS Kesehatan, disusul ketentuan mengenai program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin memberatkan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya," tutur Nuzirman.

Di sini, perusahaan akan lebih mengutamakan pembayaran iuran untuk BPJS Kesehatan ketimbang BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat dibutuhkan dan dapat digunakan oleh karyawan setiap bulan.

Namun, ia memastikan pihaknya akan tetap bertanggung jawab untuk melunasi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak, maka iuran tetap dibayarkan langsung oleh perusahaan kepada karyawan yang berhenti bekerja," jelas Nuzirman.**

Editor: Momska Anna

Sumber: Instagram @movreview Jakpusnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x