Usai Corat-coret Mushola Darussalam, Pelaku S Lanjut Rusak Sound System di Lokasi Lain

- 30 September 2020, 19:45 WIB
/

Klikseleb-Pemuda bernama Satria yang mencoret-coret Mushola Darussalam Tangerang dengan kalimat 'Saya Kafir' dan 'Anti Islam' mengaku kepada pihak Kepolisian tidak hanya melakukan aksi vandalisme di satu lokasi saja.

Menurut hasil pemeriksaan setelah melakukan aksi vandalisme di Mushola Darussalam, pelaku melanjutkan aksi serupa di mushola kedua yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama.

Tak lakukan aksi mencoret-coret rumah ibadah, pelaku menggunting kabel peralatan sound system di mushola kedua.

Baca Juga: Tergabung Kelompok Anarko, Pelaku Vandalisme Mushola Serukan Pembakaran dan Penjarahan

"Pelaku dua kali melakukan aksi serupa. Pelaku juga sehat secara jasmani dan rohani. Untuk itu penyidik masih mendalami kasus ini," ungkap Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dikutip dari RRI pada Rabu 30 September 2020.

Melakukan aksi vandalisme di dua Mushola, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Satrio dengan meminta bantuan kepada ahli bahasa, MUI dan psikolog. 

“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dalami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” terangnya.

Baca Juga: Heboh Al Ghazali Posting Video Kursi Kosong Terawan, Diledek Artis Kok Politik

Aksi vandalisme S terkuak saat warga setempat menggelar shalat ashar di Mushala Darussalam. Warga kaget melihat kondisi mushala yang dicoret-coret dan Al Quran disobek. Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis.

Pelaku berinisial S terancam lima tahun penjara atas perbuatannya dan dikenakan Pasal 156 KUHP Pasal tersebut tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

"Karena dia (pelaku S) diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau pun penodaan agama sehingga dapat menimbulkan perasaan kebencian, permusuhan, atau pun penghinaan terhadap suatu golongan,” pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.***

Editor: Momska Anna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah