Terungkap Dalang di Balik Pesta Kolam Renang di Deli, Nama Menantu Jokowi Terseret

- 4 Oktober 2020, 09:00 WIB
/

Klikseleb.com - Baca Juga: Haji Lulung Jawab Kondisi Terkini Rachel Maryam Pasca Alami Pendarahan Usai MelahirkanLarangan menggelar acara di tengah wabah pandemi ternyata tak diindahkan semua pihak. Buktinya, beberapa lalu heboh gelaran pesta kolam renang yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Peristiwa tersebut sempat viral. Dalam acara, kabarnya ribuan pengunjung tengah asyik berpesta di kolam renang.

Tak hanya acaranya yang jadi sorotan, melainkan dalang di balik pesta kolam renang juga menarik perhatian.

Baca Juga: Raih Gelar Doktor Manajemen, Sandiaga Uno Lulus dengan Predikat Cum Laude

Baca Juga: Isu Rachel Maryam Koma, Jane Shalimar: Setelah Melahirkan Kondisinya Drop

Setelah diselidiki, polisi mengamankan otak di balik pesta kolam renang itu. Selain itu, pesta kolam renang tersebut

Menurut pihak kepolisian, pesta kolam renang tersebut tidak mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Dari temuan di lapangan disebutkan pihak kepolisian, di bawah kolam renangn ada mesin ombak, di atasnya ada Live DJ.

Usai dilakukan penyelidikan, ternyata saat itu pihak manjemen melakukan diskon tiket masuk sebesar 50 persen sehingga pengunjung membludak.

Setelah diusut ternyata hal itu adalah inisiatif manajemen yang berasal dari General Manager (GM) Kolam Renang Hairos Water Park sendiri yang berinsial ES.

Baca Juga: Geger Video Warga Sipil Arogan Gunakan Mobil Dinas, Puspomad TNI Periksa Pelaku


Lebih mengejutkan lagi, ketika diketahui ternyata ES adalah Ketua Relawan Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota Medan 2020 Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Seperti diketahui Bobby Nasution adalah menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang maju di Pilkada Kota Medan 2020.

Kini ES telah resmi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka atas kasus pesta kolam renang di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Pemenangan Bobby-Aulia, Alween Ong mengakui penetapan tersangka.

“Kalau itu kita tidak menampik bahwa beliau (ES, red) adalah ketua relawan 'Bobby Lovers',” kata Alween Ong kepada wartawan, Sabtu 3 Oktober 2020, seperti dalam artikel berjudul "Viral Pesta Kolam Renang Deli Serdang, Dalangnya Ternyata Ketua Relawan Mantu Jokowi 'Bobby Lovers'" yang dimuat di lama Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Biasakan Diri Memilih Makanan Sehat, Berikut Tipsnya

Tapi, ia mengatakan, kasus menimpa ES itu tidak ada hubungan dengan kegiatan relawan. Alween mengklaim, tidak mengetahui banyak soal kasus ES.

“Cuma pada konteks ini, apa yang terjadi pada beliau tidak terkait dengan relawan Bobby," klaim Alween.

Dia menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat ES kepada penegak hukum.

“Kalau ini di luar kegiatan kerelawanan. Beliau selaku profesional General Manager (GM) suatu perusahaan.

Kita menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. Apapun keputusan pihak berwajib ya tentu kita harus menghormati,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, ia kembali menegaskan bahwa Pasangan Calon Bobby – Aulia tidak memiliki kaitan atas kasus yang melibatkan ketua relawan pemenangan mereka.

“Kalau konteksnya adalah tentang perusahaan lain, bukan kegiatan relawan, kita tidak ada kaitannya,” tutupnya.

Baca Juga: Ayah Meninggal Dunia, Begini Kesedihan Mendalam Nino RAN dan Keluarga


Sementara itu,Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa ES dijerat dengan Pasal 93 terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018.

Yakni tentang Karantina Kesehatan juncto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau dendam 100 juta," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat 2 Oktober 2020 sore.

"Pihak Hairos Waterpark menyelenggarakan live DJ dengan tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata Irsan, pihak manajeman Hairos Waterpark juga tidak mengajukan surat rekomendasi kepada gugus tugas COVID-19 setempat sebelum pesta tersebut digelar.

Baca Juga: Haji Lulung Jawab Kondisi Terkini Rachel Maryam Pasca Alami Pendarahan Usai Melahirkan

Selain itu, pihak manajemen juga tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.

"Pada saat itu jumlah pengunjung mencapai 2.800 orang," katanya.

Irsan mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara menutup sementara objek wisata Hairos Waterpark di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang menyusul adanya pesta kolam renang di lokasi itu yang divideokan dan viral di media sosial.

"Secara resmi Waterpark Hairos ini kami tutup sejak Jumat, 2 Agustus 2020," kata Wakil Ketua Satuan Tugas Pengendalian Protokol Kesehatan Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Azhar Mulyadi di Medan.***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah