Polisi Tangkap VE Penyebar Hoax UU Cipta Kerja, Pemicu Terjadinya Demo Besar Penolakan

- 11 Oktober 2020, 06:30 WIB
Tersangka VE penyebar hoax UU Cipta Kerja Diamankan
Tersangka VE penyebar hoax UU Cipta Kerja Diamankan /Semarangku

Klikseleb.com - Aksi unjuk rasa besar-besaran memprotes keras pengesahan UU Cipta Kerja tak bisa dibendung.

Berbagai elemen masyarakat mulai dari
buruh, mahasiswa bahkan pelajar hingga masyarakat umum mengerahkan massa dan kekuatan untuk menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: HEBOH!! Foto Pendemo Omnibus Law Paling Hypebeast, Kenakan Helm dan Sepatu Harga Selangit

Meskipun pemerintah telah jabarkan fakta dan hoaks seputar UU Cipta Kerja melalui penjelasan tulisan maupun video di media sosial, namun aksi gerombolan massa tetap turun ke jalan.

Pasca demo berujung kerusuhan dan pengerusakan sejumlah fasilitas umum di seluruh penjuru Tanah Air.

Baca Juga: Derita Gangguan Mental OCD, Video Perjuangan Sembuh Prilly Latuconsina Bikin Mewek

Pihak Kepolisian menangkap wanita berinisial VE yang dianggap sebagai provokator penyebar kabar hoax yang memicu gelombang demonstran.

Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap
VE yang berdomisili di Makasar, Sulawesi Selatan. VE langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sakitnya Tuh di Sini!! Caca Tengker Nyesek Selalu Dibandingkan dengan Nagita Slavina

"Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Semarangku dalam artikel berjudul TERUNGKAP! Ini Penyebar Hoax UU Cipta Kerja yang Berujung Demo Tolak Omnibus Law

"Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang mengupload. Jadi, setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makasar, lokasinya,” tambahnya.

Baca Juga: Geger Coretan Minta Tolong Diduga Tanda Bahaya, Najwa Shihab : I'm Okay

Argo Yuwono menambahkan bahwa, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran informasi dilakukan pelaku melalui akun Twitter pribadinya.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tiak benar, itu ada di Twitternya @videlae,” tambah Argo Yuwono.

“Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makasar. Jadi, setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Selamat, Dahlia Poland Lahirkan Anak Ketiga di Bali dengan Bantuan Bidan

"Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” tambah Argo Yuwono.

Atas perbuatannya tersebut, perempuan berinisial VE ini dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang VE terima maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Momska Anna

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah