KABAR GEMBIRA! Bioskop di Jakarta Akan Beroperasi Kembali Setelah 7 Bulan Tutup

- 12 Oktober 2020, 10:00 WIB
Pengunjung menonton film di CGV Cinemas Bandung Electronic Center, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat 9 Oktober 2020. Akhirnya warga Bandung bisa kembali nonton di bioskop.
Pengunjung menonton film di CGV Cinemas Bandung Electronic Center, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat 9 Oktober 2020. Akhirnya warga Bandung bisa kembali nonton di bioskop. /Sutanto Permana/Galamedianews.com

Klikseleb.com - Bioskop di Jakarta telah ditutup sejak Maret lalu sejak wabah pandemi Covid-19 menyebar.

Kini setelah 7 bulan berlalu akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi setelah keputusan pelonggaran PSBB masa transisi.

Baca Juga: Link Pendaftaran Palsu Kartu Prakerja Resahkan Masyarakat, Situs Prakerja.vip Belum Diblokir

Meski diizinkan buka kembali, namun Gubernur DKI Jakarta melalui siaran pers tertulisnya pada Minggu 11 Oktober 2020 memaparkan berbagai peraturan khusus.

Berikut Pemprov DKI paparkan enam syarat untuk izin operasi bioskop pada saat pelonggaran PSBB masa transisi.

Baca Juga: WASPADA! Selain Link Daftar Palsu, Muncul Joki Kelas Pelatihan Kartu Prakerja

1. Jumlah pengunjung Bioskop maksimal
25 persen kapasitas tempat duduk.

2. Jarak antar tempat duduk penonton bioskop minimal 1,5 meter.

3. Penonton bioskop dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu- lalang (melantai).

4. Alat makan dan minum pengunjung bioskop harus disterilisasi.

5. Pelayanan makanan di area bioskop dilarang disajikan dalam bentuk prasmanan.

6. Petugas bioskop diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: Crazy Rich Blitar, Ini 5 Fakta Unik di Balik Pernikahan Ovi Dian dan Helmi Rahma

Sementara itu, mengenai aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies dalam siaran pers tertulisnya.

Per hari ini tanggal 12 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap.

Baca Juga: Bongkar Cerita Lama, Gading dan Gisel Bertengkat Hebat Sebelum Cerai

Warga akan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yang terhitung mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

PSBB transisi ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta yang menunjukkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.***

Editor: Momska Anna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah