8 Catatan Menarik Kematian Pollycarpus, Pembunuh Aktivis HAM Munir Hingga Terserang Covid-19

- 17 Oktober 2020, 21:11 WIB
Kabar duka datang dari mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang terjerat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Kabar duka datang dari mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang terjerat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. /antarafoto/dokumen/

Klikseleb.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budhari meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit Covid-19.

Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia iti dikenal sebagai pembunuh aktivis HAM Munir dan menjalani hukuman penjara karena meracuni Munir.

Baca Juga: Anjay! Sandang Predikat Mantan Lutfi Agizal, Salshadila Juwita Malu Reputasi Jelek

Kendati mengaku bukan dalang pembunuhan Munir, namun Pollycarpus terus ditekan untuk mengakui pembunuhan tersebut.

Setelah selesai menjalani hukuman, Pria yang lahir tanggak 25 Januari 1961 di Surakarta itu telah dinyatakan bebas.

Baca Juga: Perbandingan Cinta, Taqy Malik Diduga Nikah Lagi, Salmafina Sunan Tinggal Bareng Pacar Bule

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Pollycarpus Meninggal Dunia, Lika-Liku Perjalanan Kasus Munir hingga Dikabarkan Kena Covid-19

Berikut fakta perjalanan Pollycarpus 
Budhari Priyanto dari tudingan sebagai pembunuh hingga kematiannya akibat penyakit yang kini tengah mewabah Covid-19.

1. Pollycarpus Dituding Sebagai Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Pada 7 September 2004 silam, seorang aktivis HAM bernama Munir dikabarkan meninggal dunia diduga keracuanan dalam perjalanan menuju Amsterdam.
Keterlibatan Pollycarpus dengan Munir tercatat pada hari dimana Munir dinyatakan meninggal dunia.

Pasalnya saat itu Pollycarpus juga berada di dalam pesawat yang sama dengan sang aktivis, bahkan ia sempat bertukar kursi dengan Munir sebelum kematiannya.

Keduanya dikabarkan berinteraksi saat transit di Bandara Changi, Singapura. Munir kemudian ditemukan tak bernyawa dalam penerbangan menuju Amsterdam, diyakini karena keracunan Arsenik.

2. Pollycarpus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah berbagai proses dan penemuan serta kejanggal dari pernyataan yang dilontarkan Pollycarpus, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.

Pada 9 Agustus 2005 silam, Pollycarpus menjalani sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di awal Desember Jakasa Penutut Umum menutut dengan hukuman seumur hidup.

Lalu pada 12 Desember 2005, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. 

Namun, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan, ia lantas divinus 2 tahun penjara.

Sempat bebas pada akhir 2006, namun pada 2007 Pollycarpus kembali dipanggil atas kasus pembunuhan Munir, hingga di tahun 2008 ia divonis untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.

3. Bebas Usai Memenuhi Persyaratan Masa Pidana

Pasca-mendekam selama 8 tahun di balik jeruji, Pollycarpus keluar dari penjara dengan bebas bersyarat pada 2014 lalu.

Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014.

Hingga pada Agustus 2018, Pollycarpus bebas murni. Dia bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

4. Kembali ke Dunia Penerbangan 

Setelah menjalani tahanan selama 8 tahun Pollycarpus berencana kembalik ke dunia penerbangan.

Pollycarpus mengatakan berencana kembali beraktivitas dengan mengabdikan diri di dunia penerbangan.

Ia mengatakan akan kembali ke tempatnya di PT Gatari sebagai asistan direktur pada saat itu, dan berencana akan mengakuisisi perusahaan penerbangan.

5. Pollycarpus Nyatakan Siap Membuka Kembali Kasus Munir

Meski Pollycarpus telah dinyatakan bebas murni pada Rabu 29 Agustus 2018, ia menyatakan siap membuka kembali kasus kematian sang aktivis HAM.

Pollycarpus dengan tegas menyatakan ia tak terlibat dalam pembunuhan Munir di pesawat penerbangan menuju Amsterdam.

6. Bantah Isu Bergabung dengan Partai Berkarya

Pollycarpus Budihari Prijanto membantah dirinya sudah bergabung menjadi kader Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto. Ia mengaku tak suka berpolitik.

7. Pollycarpus Dikabarkan Meninggal Usai Terpapar Covid-19

Tepat pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19.

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia usai 16 hari berjuang melawan penyakt Covid-19.

Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menginformasikan kabar kematian Pollycarpus.

Ia membenarkan Pollycarpus meninggal dunia di RSPP Jakarta pada Sabtu 17 Oktober 2020 sore pukul 15.00 WIB.

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terindikasi positif Covid-19, namun ia tak bisa mengkonfirmasi kebenaran tersebut.

"Masalah Covid tidaknya, saya tidak tahu," katanya.

Pollycarpus Budhari Priyanto mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir meninggal dunia di usia 59 tahun.***

 

Editor: Momska Anna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x