Mulai Hari Ini! Operasi Zebra 2020 Digelar, Jangan Lakukan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Target Polisi

- 26 Oktober 2020, 07:48 WIB
Ilustrasi. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 Oktober 2019.
Ilustrasi. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 Oktober 2019. /ANTARA/Arif Firmansyah

Klikseleb.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra 2020 mulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020.

Operasi Zebra itu rencananya akan digelar dua pekan ke depan, yakni mulai dari tanggal 26 Oktober 2020 hingga tanggal 8 November 2020.

Pada operasi lalu lintas kali ini pihak Kepolisian bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum serta akan dilakukan tindakan pencegahan  pelanggaran.

Baca Juga: Tujuh Bulan Nikah Anak Pertama Lahir, Penyanyi Tegar Septian jadi Ayah di Usia 19 Tahun

Dikutip dari Jurnal Gaya dalam artikel berjudul Senin 26 Oktober 2020, Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu 25 Oktober 2020.

Namun, Sambodo menghimbau pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas,  pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya.

Baca Juga: Terungkap Penjelasan Olla Ramlan Soal Postingan Menghebohkan, Bukan untuk Suami Tapi Luapan Emosi

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Mendiang Pangeran Abdul Azim, Suka Party dan Akrab dengan Janet Jackson

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Intip Sosok Istri Akbar Ajudan Pribadi yang Terima Mahar Nikah Rumah, Uang dan Berlian

Sementara itu Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, ada 8 pelanggaran prioritas.

Antara lain, tidak gunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kenalpot brong/resing, kelebihan muatan, boncengan tiga, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Terungkap! 3 Alasan Taqy Malik Mengapa Pilih Sherel Thalib jadi Istri

"Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman," harapnya.

​​​​Kemudian, kata dia, tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya," imbaunya.***

Editor: Momska Anna

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x