Surat Edaran Kemenag Peringatan Maulid Nabi di Masa Covid-19, Dilarang Pawai dan Kumpulkan 100 orang

- 29 Oktober 2020, 12:28 WIB
Peserta mengikuti pawai Maulid Nabi di Kampung Nelayan Nambangan-Cumpat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 28 Oktober 2020. Pawai yang diikuti murid dan guru dari sembilan Taman Pendidikan Al Quran (TPA) serta warga kampung nelayan tersebut dalam rangka memperingati hari kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.
Peserta mengikuti pawai Maulid Nabi di Kampung Nelayan Nambangan-Cumpat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 28 Oktober 2020. Pawai yang diikuti murid dan guru dari sembilan Taman Pendidikan Al Quran (TPA) serta warga kampung nelayan tersebut dalam rangka memperingati hari kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj. /

Klikseleb.com - Perayaan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini diperingati di tengah masa pandemi Covid-19. Kementrian Agama menghimbau Perayaan Hari Besar Islam patuhi protokol kesehatan. Antara lain larangan pawai dan peserta tidak boleh oebih dari 100 orang.

12 Rabiul Awal 1442 Hijriah yangvjatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 menjadi momentum bahagia bagi umat muslim khususnya dan bagi semesta alam. Karena ini merupakan hari kelahiran manusia agung Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Konser Indahnya Islam Peringati Maulid Nabi, Berikut Jadwal Acara Indosiar Kamis 29 Oktober 2020

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Maulid Nabi di masa Covid-19 memiliki sejumlah aturan ketat protokol kesehatan.

Dikutip dari Kementrian Agama, Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam tertulis himbauan dan aturan tentang pelaksanaan perayaan Hari Besar Islam di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Akan Diundang ke Indonesia, Yusuf Mansur Bocorkan Waktu Kedatangan

Berikut Klikseleb.com merangkum aturan pelaksanaan Perayaan Maulid Nabi dari Kementrian Agama

1. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah Zona Hijau penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona kuning atau zona nerah penyebaran Covid-19 dianjurkan pelaksanaannya secara virtual atau daring

3. Daerah zona kuning atau zona nerah penyebaran Covid-19 jika tetap melaksanakan Perayaan Hari Besar Islam secara tatap muka agar diperhatikan hal sebagai berikut:

a. Dilaksanakan di ruang terbuka

b. Jika dilaksanakan di masjid/mushalla/ruang tertutup lainnya jumlah audiense atau undangan yang hadir paling banyak 20 persen dari kapasitas maksimal dan tidak boleh lebih dari 100 orang

c. Audiense atau undangan yang hadir merupakan warga daerah sekitar tidak dari daerah luar

d. Pelaksanaan seluruh poin a, b dan c di atas, Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan telah dikoordinasikan dengan satgas penanganan covid-19 setempat

4. Dianjurkan tidak melaksanakan pawai dalam rangka Perayaan Hari Besar Islam

5. Kepala kantor kemenag provinsi mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang serta melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pemda atau satgas penanganan covid-19 setempat.

Baca Juga: Heboh! Liya Zeftian Duta KTP Cantik Diduga Diselingkuhi Pacar, Psikis Langsung Syok

Selain terbitkan surat edaran dengan berbagai tahap pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam. Kementrian Agama juga sampaikan himbauan lewat akun resminya.

"Izin mengingatkan, di masa pandemi Covid-19 ini, segala bentuk peringatan hari besar, termasuk Maulid Nabi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan ya.

"Tetap jaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan. Ingat, jaga kesehatan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar," ungkap admin Kementrian Agama di akun resminya pada Kamis 29 Oktober 2020.***

Editor: Momska Anna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x