7 Kelompok Ini Dipastikan Gagal Lolos Kartu Prakeja Gelombang 10, Cek Disini Apakah Kamu Termasuk?

28 September 2020, 16:09 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 10 Ditutup, Kapan Gelombang 11 Dibuka, Login www.prakerja.go.id /

Klikseleb.com – Pada Sabtu, 26 September 2020 pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 sudah dibuka.

Pendaftaran melalui www.prakerja.go.id yang bisa diakses melalui laptop maupun ponsel.

Kuota Kartu Prakerja gelombang 10 ini hanya tersedia sekitar 200 ribu.

Sebelum mendaftar, Klikers perlu simak aspek-aspek yang wajib dilakukan dalam mendaftar kartu prakerja gelombang 10 di www.prakerja.go.id

Dilansir dari Semarangku.com, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan antara lain :

1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia

2. Berusia lebih dari delapan belas tahun

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1- 4 : Belum Pernah Dapat? IniCara Lapor Online agar Cair
3. Tidak sedang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa

Setelah memenuhi syarat tersebut, sudah bisa dipastikan kamu akan lancar dalam mendaftar kartu prakerja gelombang 10.

Adapun cara daftar kartu prakerja gelombang 10, sebagai berikut.

1. Silahkan kunjungi situs resminya di www.prakerja.go.id.

2. Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan data lainnya. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pemeriksaan akun.

3. Setelah itu, pastikan untuk menyelesaikan tes motivasi yang dan kemampuan dasar secara online.

4. Lalu tekan tombol Gabung pada gelombang prakerja yang sedang terbuka.

5. Jika sudah seleasi, silahkan menunggu. Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui SMS.

Akan tetapi, meskipun kamu telah memenuhi syarat dan telah mendaftar di www.prakerja.go.id dengan baik dan benar, kamu bisa gagal dan tidak lolos dalam pendaftaran jika kamu termasuk dalam 7 kelompok ini.

Apa saja 7 kelompok yang dipastikan gagal dan tidak lolos dalam pendaftaran kartu Prakerja gelombang 10.

Baca Juga: Kekayaan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution Didapat Darimana?

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Tasia

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler