Haram Bermain PUBG Bisa Dihukum Cambuk, MPU Provinsi Aceh Mengharap Dukungan MUI dan Pemerintah

24 Oktober 2020, 19:55 WIB
Game PUBG Mobile Catatkan Pendapatan yang Fantastis Meskipun Dilarang di India /Twitter.com/@PUBGMOBILE

 

Klikseleb.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah menetapkan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Fatwa haram bermain game PUBG dan sejenisnya telah melalui kajian komprehensif menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi, dalam sidang paripurna di Aula MPU, yang digelar pada 17-19 Juni 2019.

Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, Ketua MPU Provinsi Aceh kala itu, menjelaskan bahwa pengharaman game tersebut berdasarkan pada konten game tersebut, mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, yang berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif.

Baca Juga: Menjelang Akhir Masa Kampanye, Donald Trump dan Joe Biden Habis-habisan Merebut Hati Pemilih

Baca Juga: Inilah Beberapa Kegiatan yang Cocok untuk Mengisi Maulid Nabi 29 Oktober 2020

Menurutnya, siapapun yang telah terlibat dalam permainan itu akan terbiasa melihat kekerasan dan sadisme, sehingga menurunkan sensitivitas dan nilai-nilai kemanusiaan pada dirinya.

Selain itu, game tersebut dapat menyebabkan kecanduan pada level berbahaya, dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Lebih jauh, fatwa tersebut dikeluarkan dengan alasan game online tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis para pemain game.

Baca Juga: Dipolisikan Jenita Janet Soal Dugaan Penggelapan Harta Gono-gini, Ini 3 Klarifikasi Mantan Suami

Baca Juga: Lama Tidak Muncul, Foto Song Joong Ki Saat Syuting Drama Vicenzo Mengobati Rindu

Teungku Abdurrani, Ketua MPU Aceh saat ini menegaskan, meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ujar Teungku Abdurrani Adian dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul "Pemainnya Bisa Diberi Hukuman Cambuk, MPU Aceh Meminta MUI Dukung Fatwa Haram Game PUBG".

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akan Menikah dengan Adit Jayusman, Begini Reaksi Mengejutkan Raffi Ahmad

Di sisi lain, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam game online yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti telepon pintar (smartphone) tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan, dan memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Baca Juga: Dua Anak Glenn Alinskie dan Chelsea Olivia Lahir di Tanggal Cantik, Ini Alasannya

Di sisi lain, apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain game online yang sudah diharamkan ini, maka ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh. Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat, 23 Oktober 2020.***

Editor: Vina

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler