PSBB Masa Transisi Diperpanjang Lagi, Sejak 26 Oktober Sampai 8 November 2020

25 Oktober 2020, 13:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

Klikseleb.com - Minggu, 25 Oktober 2020 Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari.

Berdasarkan siaran pers PPID DKI Jakarta, perpanjangan terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Baca Juga: Baru Sehari Menikah, Aldi Taher Bahas Soal Kemungkinan Rujuk dengan Mantan Istri

Baca Juga: Adam dan Hawa, Ungkapan Hati Terdalam Aldi Taher untuk Salsabilih

Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Jka tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan. Namun apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

Baca Juga: Akhirnya Go Public! Dul Jaelani Bilang Ngidam, Sebut Tissa Biani Sebagai Istri

Baca Juga: Akhirnya Bisa Malam Mingguan Bareng Suami, Meggy Wulandari Sindir Kiwil yang Sudah Menikah Lagi?

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.***

 

Editor: Vina

Tags

Terkini

Terpopuler