Dua Bulan Penyelidikan Baru Ketahuan, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Malah Tak Ditahan

29 Oktober 2020, 14:56 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /

Klikseleb.com - Terjadi kebakaran hebat yang melalap hampir seluruh lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020.

Sebanyak 65 mobil pemadam kebakaran berjibaku selama hampir 12 jam untuk mengendalikan si jago merah.

Atas kejadian tersebut tim gabungan dari kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan siapa pelakunya.

Baca Juga: Terbongkar! Rahasia di Balik Poni Kak Seto Ternyata Mengejutkan, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Indahnya Kebun Raya Cibodas, Alternatif Liburan Panjang di Bulan Oktober

Setelah hampir 30 hari penyelidikan, kepolisian menyimpulkan bahwa terdapat tindak pidana dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut.

Tepat pada hari Jumat, 23 Oktober 2020, pihak kepolisian mengungkap delapan orang menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dikatakannya, hal tersebut karena tersangka dianggap kooperatif.

Baca Juga: Sempat Bangkrut, Kevin Aprilio Tak Kapok Bisnis Lagi, Sang Istri Siap Jadi Pedagang Sabun

Baca Juga: Kevin Aprilio dan Vicy Melanie, Dulu Dibully Sekarang Dipuji

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dalam artikel berjudul "Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Ini Alasannya".

Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.

Dilaporkan bahwa ketidak hadirannya yakni dengan alasan sakit.

Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.

"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.

Baca Juga: Baru Terungkap, Drama di Balik Pernikahan Maia Estianty dan Irwan Mussry Dua Tahun Silam

Baca Juga: Dua Tahun Menikah Baru Terungkap Siapa yang Jodohkan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Ini Orangnya

Selain itu, setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas lima tersangka yang dilaporkan merokok.

Kelimanya diketahui merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dilaporkan bahwa atas kelalaian aktiitas tersebut, kemudian api menjalar.

Hal tersebut dipicu lantaran adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai.

Dilaporkan bahwa cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Baca Juga: Sepi Konser di Masa Pandemi, Raisa Mendadak Hobi Masak dan Rekam Video Konten dari Dapur

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal karena Utang, Begini Penjelasan Mayangsari

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Dalam kebakaran yabg terjadi i Kejaksaan Agungitu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Selain itun tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler