Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini? Perhatikan Beberapa Hal Penting Ini!

30 Oktober 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi berkas yang harus dilengkapi setelah dinyatakan lolos CPNS 2019 /Sumber/Pixabay/

Klikseleb.com- Hari ini, pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019.

Pengumuman ini akan dilakukan secara serentak di hari ini tanggal 30 Oktober 2020.

Bagi peserta dapat cek apakah mereka lolos atau tidak dengan mengakses link instansi terkait yang mereka lamar.

Di artikel sebelumnya Klikseleb sempat menuliskan link tersebut.

Dengan merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia, proses tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sempat tertunda, dimana tadinya diagendakan di Maret 2020 menjadi September 2020.

Kendati demikian BKN tetap mentargetkan pengumumannya tidak tertunda.

Dimana BKN telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.

Proses seleksi CPNS 2019 yang digelar sebanyak 506 instansi ini sebenarnya telah berjalan sejak akhir 2019

Baca Juga: Kamu Sudah Lolos CPNS? Simak dan Siapkan 8 Berkas Penting Ini Untuk Tahap Pemberkasan CPNS 2019!

Baca Juga: HARI INI! Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Diakses di 65 Link Pengumuman CPNS Ini, Cek Detailnya!

Dilansir dari PR Bandung Raya dalam artikel berjudul “Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Persiapkan Dokumen Ini Sekarang!”, BKN pun telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dimana hasil itu ditargetkan akan disampaikan hari ini ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, memastikan pengumuman hasil kelulusan bakal tetap sesuai jadwal yang dapat diakses sesuai instansi yang diikuti. Adapun terkait jamnya, akan berbeda-beda untuk tiap instansi.

Berkaitan dengan pengumuman ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh mereka yang dinyatakan lolos.

1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

2. Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)

3. Upload Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Dokumen Pemberkasan

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Baca Juga: BESOK! Pengumuman CPNS 2019, Login ke https://sscndaftar.bkn.go.id. Simak Detail Caranya!

Baca Juga: Daftar Nominasi Dan Link Voting MAMA 2020! Ayo Dukung Idolamu Menang, Ada BTS, BLACKPINK, EXO dll

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Meski dinyatakan lulus, peserta itu nantinya tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS. Ada beberapa verifikasi yang akan dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan.

Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri dan peserta seleksi tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 30 Oktober 2020! Jangan Ketinggalan Mahabharata dan Jodha Akbar

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Jumat 30 Oktober 2020! Ada The Return of Superman dan Pastinya Tonight Show!

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 30 Oktober 2020! Saksikan Akhir Kisah Cinta Si Doel

Pengolahan hasil seleksi CPNS 2019 diperoleh dari pembobotan nilai SKD dan SKB adalah 40 persen dan 60 persen, dan dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasilnya merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai bobot SKB.

Sedangkan penentuan kelulusan apabila hasil akhir sama dari integrasi nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019 diantaranya dilihat dari nilai total hasil SKD yang lebih tinggi; diurutkan berdasarkan nilai nilai TKP, TIU, dan TWK; diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.***

Editor: Tasia

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler