Kemendikbud Berikan BSU Guru Honorer: Subsidi Gaji Rp. 1,8 Juta, Nadiem Sampaikan Syaratnya Disini

17 November 2020, 07:30 WIB
Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer /Kolase Zonajakarta.com/ANTARA/

Klikseleb.com – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikam Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU akan diberikan bagi 1.634.832 guru honorer pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

BSU ini digelontorkan Kemendikbud bagi guru honorer mengingat mereka juga golongan yang terkena imbas pandemi covid-19.

Dimana dengan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, maka kebutuhan akan guru honorer berkurang dan beberapa dari mereka kehilangan mata pencahariannya.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta dari Kemendikbud”, Kemendikbud RI berhasil mendapatkan dana sebesar Rp3,6 triliun, untuk subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Baca Juga: Masashi Kishimoto, Penulis Asli Naruto, Akan Ambil Alih Penulisan Manga Boruto: Next Generation

Baca Juga: Promo Restoran yang Berlaku Mulai 16 November 2020: KFC, Richeese, Marugame Udon, Burger King, dll

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

Setiap orang yang mendapatkan BSU Kemendikbud, akan mendapatkan Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,” ucap Nadiem Makarim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube DPR RI.

“Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya menambahkan.

Total sasaran Kemendikbud untuk BSU sebanyak 2.034.732 orang, dengan rincian sebanyak 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Arya Saloka 'Aldebaran' di Ikatan Cinta Suka Bohong? Ini 9 Kebohongan Suami On Screen Amanda Manopo

Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Doakan Dirinya Bercerai dengan Arya Saloka, Ini Reaksi Putri Anne Yang Bikin Kaget

Baca Juga: Jadi Ini yang Membuat Amanda Manopo Risih dengan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Nah Lho! Apa itu?

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem Makarim juga menyampaikan persyaratan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang akan menerima BSU Kemendikbud tersebut, lebih disederhanakan.

“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” ucapnya.

“Sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim menambahkan.

Kriteria pertama adalah penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Duh! Menurut Arya Saloka, Banyak Yang Salah Artikan Sosok Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Arya Saloka 'Ikatan Cinta' Sempat Mau Berhenti Main Sinetron? Wah!

Baca Juga: Mau Masak Tanpa Ribet? Simak 5 Resep Masakan Praktis dan Kekinian dengan Menggunakan Rice Cooker

“Agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker ya, itu cukup wajar,” kata Nadiem Makarim.

Kemudian penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

“Sudah, cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima,” tutur Nadiem Makarim.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler