BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

17 November 2020, 08:00 WIB
Sudah Cair BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima / pixabay /

Klikseleb.com – Bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sudah turun hari ini Senin 9 November 2020 untuk tahap I.

Setelah memang sebelumnya bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diinformasikan akan cair pada bulan November, para calon penerima sudah menantikan.

Informasi bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cari di November ini diberitakan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.

BLT BPJS Ketenagakerjaan amat ditunggu karena dirasa membantu kondisi perekonimian masyarakat yang sedang terdampak pandemi covid-19.

Pandemi covid-19 ini memang melumpuhkan sebagian besar perekonomian dan kegiatan usaha.

Seperti yang sudah diberitakan diatas, Kemnaker telah menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair pada awal  bulan November.

Baca Juga: Masashi Kishimoto, Penulis Asli Naruto, Akan Ambil Alih Penulisan Manga Boruto: Next Generation

Baca Juga: Promo Restoran yang Berlaku Mulai 16 November 2020: KFC, Richeese, Marugame Udon, Burger King, dll

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel berjudul “Yang Tanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Hari Ini Cair ke 8 Juta Pekerja”, Kemnaker mencatat hingga Senin, 16 November 2020 telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji termin II kepada 8.042.847 pekerja dari 12,4 juta orang yang ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya hari ini telah menyalurkan penyaluran tahap III untuk termin II pencairan subsidi gaji tersebut.

"Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 17 November 2020.

Dari total pencairan untuk 8.042.847 orang tersebut, 2.180.382 orang dilakukan di tahap I, 2.713.434 orang di tahap II dan 3.149.031 orang di tahap III yang dilakukan hari ini.

Jumlah anggaran yang dikeluarkan sejauh ini untuk pencairan termin II adalah sebesar Rp9,65 triliun untuk bantuan yang ditujukan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan berpenghasilan di bawah Rp5 juta itu.

Baca Juga: Jadi Ini yang Membuat Amanda Manopo Risih dengan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Nah Lho! Apa itu?

Baca Juga: Arya Saloka 'Aldebaran' di Ikatan Cinta Suka Bohong? Ini 9 Kebohongan Suami On Screen Amanda Manopo

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin II, pada tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur adalah per 15 November realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap I dan tahap II sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata Ida.

Menurut Ida, termin II merupakan penyaluran subsidi upah periode November-Desember 2020.

Sebelumnya, pada termin I untuk September-Oktober Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Baca Juga: AESPA Akan Segera Debut dan Rilis Lagu Black Mamba! Simak Cerita Girlband Korea SM Entertainment Ini

Baca Juga: Drakor Live On yang Dibintangi Minhyun NU'EST Perdana Besok! Berikut 3 Alasan Untuk Nonton Live On!

Ia mengatakan bahwa masih ada calon penerima BSU yang belum mendapatkan bantuan tersebut karena terjadi beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau yang telah dibekukan.

Selain itu terdapat yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening yang diberikan tidak terdaftar di kliring. Total jumlah rekening bermasalah tersebut sekitar 151 ribu.

Ida berharap pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tapi masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Hari Toleransi Internasional 16 November 2020, Hargai Perbedaan dan Hidup dalam Harmoni

Baca Juga: Bingung Masak Apa? Berikut Resep Tempe Bacem yang Dijamin Bikin Ketagihan, Ekonomis dan Lezat!

Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Doakan Dirinya Bercerai dengan Arya Saloka, Ini Reaksi Putri Anne Yang Bikin Kaget

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler