Penting Bagi Pencari Kerja! Definisi dan Syarat Perjanjian Kerja Serta Apa Beda PKWT dan PKWTT?

- 24 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Perjanjian Kerja
Ilustrasi Perjanjian Kerja /Pexels.com

Klikseleb.com – Bagi Klikers yang sedang mencari kerja atau sedang dalam proses rekrutmen, perlu memahami jenis-jenis perjanjian kerja, PKWT dan PKWTT.

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dasar hukum bagi PKWT dan PKWTT adalah:

1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Ya, nomor 2 adalah salah satu pasal yang termasuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Perjanjian Kerja memiliki definisi perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak.

Syarat-syarat Perjanjian Kerja yaitu:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020: Al Buat Andin Nangis sampai Pergi dari Rumah!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Capricorn, Aquarius, Pisces: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

- Kesepakatan Kedua Belah Pihak

- Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum

- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. 

Isi Perjanjian Kerja paling tidak memuat:

1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha

2. Nama, jenis kelamin, umur  dan alamat pekerja/buruh

3. Jabatan atau jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

Baca Juga: Arya Saloka Lepas Cincin Saat di Lokasi Syuting Ikatan Cinta! Putri Anne Akhirnya Buka Suara

5. Besarnya upah dan cara pembayarannya

6. Syarat-syarat kerja (memuat hak dan kewajiban para pihak)

7. Mulai dan jangka waktu perjanjian kerja

8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT:

Baca Juga: Penting! Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka di 2021, Simak Penjelasan Komite Cipta Kerja Disini

Baca Juga: Macam-macam Kandungan dalam Skincare dan Kegunaannya: AHA, BHA, Retinol, Niacinamide dan Hyaluronic

PKWT

1. Hubungan keja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atay selesainya suatu pekerjaan tertentu.

2. Tidak ada masa percobaan

3. Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin

4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap

PKWTT

Baca Juga: Sony Sudah Buka Pemesanan Konsol Game Terbaru PlayStation Ini, Berapa Harga PS5 di Indonesia?

Baca Juga: Begini Prosesi Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne, Beli Cincin di Dwi Sasono dan Tolak Pakai Emas

1. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia)

2. Boleh ada masa percobaan

3. Bisa tertulis dan lisan

Nah jadi sebelum kalian mengikatkan diri atau tanda tangan surat kontra kerja, sebaiknya cek dulu apakah perjanjian kerja tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum seperti dijelaskan diatas ya.***

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah